Medan, IDN Times - Terhitung sudah 10 tahun pegawai Eks PT. Macan Yaohan menunggu akan datangnya keadilan, atas tuntutan hak pesangon yang belum dibayarkan oleh PT Macan Yaohan.
Ratusan Eks pegawai PT Macan Yaohan milik dari Hardie Leong (Alm) menggugat perusahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tahun 2015. Sampai dengan saat ini, satu persatu eks pegawai yang mengajukan gugatan menyerah karena tidak adanya kepastian meskipun gugatan akan hak pesangon tersebut telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap, tapi perwakilan perusahaan enggan membayarkan hak tersebut.
Salah satu asset perusahaan Macan Yaohan berupa Rumah Toko Nomor 28 milik dari Hardi Leong yang beralamat di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah,telah disita di tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Medan,namun sampai saat ini belum ada pembayaran yang diperoleh karena tidak kunjung dilelangnya objek sitatersebut karena berbagai macam alasan.