Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10 Tahun Eks Pegawai Macan Yaohan Medan Tuntut Hak Pesangon

Eks pekerja PT Macan Yaohan menggelar aksi dengan menuntut hak pesangon (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Terhitung sudah 10 tahun pegawai Eks PT. Macan Yaohan menunggu akan datangnya keadilan, atas tuntutan hak pesangon yang belum dibayarkan oleh PT Macan Yaohan.

Ratusan Eks pegawai PT Macan Yaohan milik dari Hardie Leong (Alm) menggugat perusahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tahun 2015. Sampai dengan saat ini, satu persatu eks pegawai yang mengajukan gugatan menyerah karena tidak adanya kepastian meskipun gugatan akan hak pesangon tersebut telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap, tapi perwakilan perusahaan enggan membayarkan hak tersebut.

Salah satu asset perusahaan Macan Yaohan berupa Rumah Toko Nomor 28 milik dari Hardi Leong yang beralamat di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah,telah disita di tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Medan,namun sampai saat ini belum ada pembayaran yang diperoleh karena tidak kunjung dilelangnya objek sitatersebut karena berbagai macam alasan.

1. Setelah perusahaan berhenti beroperasi, pesangon yang menjadi hak hingga kini belum dibayarkan

Eks pekerja PT Macan Yaohan menggelar aksi dengan menuntut hak pesangon (Dok. Istimewa)

Salah seorang mantan pegawai Eks Macan Yaohan, Hermalia menyatakan bahwa dirinya sudah berkerja keras selama bertahun-tahun, mengabdikan tenaga dan waktu. Namun, setelah perusahaan berhenti beroperasi, pesangon yang menjadi hak hingga kini belum dibayarkan.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan, bahkan saat ini Pengadilan tempat kami mencari keadilan tidak berpihak kepada kami untuk membantu kami yang puluhan tahun mencari keadilan," katanya.

Dia menilai, pihak PT Macan Yaohan meninggalkan tanggung jawab untuk memenuhi hak pesangon dari pegawainya.  

2. Diharapkan segera melelang barang milik Macan Yaohan yang telah disita untuk bayar pesangon

Eks pekerja PT Macan Yaohan menggelar aksi dengan menuntut hak pesangon (Dok. Istimewa)

Perusahaan yang dahulu diwakili oleh Penasihat Hukum Ali Leonardi tersebut bersikap acuh dari semua tuntutan dari eks pegawai perusahan tersebut.

Sayangnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan juga bersikap sama, enggan untuk menyelesaikan tuntutan dari pada eks pegawai macan yaohan seakan tidak berpihak kepada para pencari keadilan.

Akibat dari lambannya pemenuhan hak pesangon yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, satu persatu Eks Pegawai Macan Yaohan Tetty Susana dan Nur Aniyahyang menggugat Macan Yaohan telah meninggal dunia, menunggu datangnya keadilan yang telah diharapkan bertahun lamanya.

“Kami berharap melalui aksi dan demostrasi yang kami lakukan hari ini, Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Medan segera melelang barang milik Macan Yaohan yang telah disita, untuk membayarkan pesangon yang telah kami tunggu puluhan tahun lamanya” ungkap Rima.

3. Pimpinan aksi minta Pengadilan Negeri Medan tidak memperlambat proses lelang

Eks pekerja PT Macan Yaohan menggelar aksi dengan menuntut hak pesangon (Dok. Istimewa)

Surya Dermawan selaku Pimpinan Aksi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Medan tidak memperlambat proses lelang, dan menunda pembayaran dari pesangon eks pegawai Macan Yaohan yang sudah diingkari haknya oleh pengusaha yang menghisap tenaga mereka sejak muda.

"Sementara Pengadilan tidak juga pro aktif dalam proses memberikan keadilan, oleh karena itu, kami hari ini datang ke Pengadilan Tinggi Medan, mengadukan dan menuntut PT Medan untuk menuntaskan segala persoalan dan hambatan, bahkan kemungkinan adanya mafia hukum dan mafia peradilan yang menjadi penghalang proses pencairan pesangon pegawai Eks Macan Yaohan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us