Pekanbaru, IDN Times - TK dan dan JJ ditangkap oleh petugas Imigrasi Kota Dumai, Provinsi Riau, saat mengurus paspor. Ibu dan anak dari negara Thailand itu, diketahui baru tinggal di Indonesia. Akan tetapi, keduanya sudah memiliki administrasi kependudukan resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir saat dikonfirmasi mengatakan, JJ datang ke Kantor Imigrasi Kota Dumai. Saat itu ia membawa dokumen kependudukan sebagai syarat.
Hasil pemeriksaan, dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk hingga kartu keluarga semua asli. Dokumen itu dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai.
"Saat wawancara, petugas mulai curiga. Petugas meminta JJ menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Ternyata dia tidak mengerti," kata Argap, Jumat (18/10/2024).
