Pekanbaru, IDN Times - Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wanita berumur 48 tahun itu, merupakan terpidana dalam kasus penipuan.
"Tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkap buronan kasus penipuan atas nama Dewi Sartika. Yang bersangkutan ditangkap di Kota Batam," ucap Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie didampingi Asisten Pidana Umum Silpia Rosalina dan Asisten Intelijen Muhammat Fahrorozi, Selasa (23/7/2024).
"Ditangkap disebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 nomor 3, Kecamatan Batam Kota (Kota Batam) hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Dewi telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan tersebut. Yang mana, hukuman yang diberikan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012 lalu.
"Makamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami," lanjutnya.
