Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

12 Tahun Buronan Jaksa, Kontraktor asal Riau Ditangkap di Batam

12 Tahun Buronan Jaksa, Kontraktor asal Riau Ditangkap di Batam
Kejati Riau saat mengekspose buronan kasus penipuan yang berhasil ditangkap di Kota Batam (IDN Times/ Fanny Rizano)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wanita berumur 48 tahun itu, merupakan terpidana dalam kasus penipuan.

"Tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkap buronan kasus penipuan atas nama Dewi Sartika. Yang bersangkutan ditangkap di Kota Batam," ucap Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie didampingi Asisten Pidana Umum Silpia Rosalina dan Asisten Intelijen Muhammat Fahrorozi, Selasa (23/7/2024).

"Ditangkap disebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 nomor 3, Kecamatan Batam Kota (Kota Batam) hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB," sambungnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, Dewi telah berstatus terpidana dalam kasus penipuan tersebut. Yang mana, hukuman yang diberikan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012 lalu.

"Makamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami," lanjutnya.

1. Divonis 10 bulan penjara

Menggunakan rompi tahanan, Dewi terpidana kasus penipuan saat digiring tim Intelijen Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Menggunakan rompi tahanan, Dewi terpidana kasus penipuan saat digiring tim Intelijen Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Wakil Kepala Kejati Riau itu, Dewi merupakan kontraktor yang melakukan penipuan terhadap korbannya sebanyak Rp30.500.000. Atas hal itu, dia dipidanakan.

"Vonisnya 10 bulan penjara," terang Rini.

2. Tim Tabur memantau keberadaan Dewi sejak tiga hari lalu

Terpidana Dewi saat digiring menuju gedung utama Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Terpidana Dewi saat digiring menuju gedung utama Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam proses penangkapan tersebut, Rini menjelaskan, tim Tabur pada Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan pemantauan terhadap Dewi sejak 3 hari lalu, Sabtu (20/7/2024).

"Tim dilapangan sejak 3 hari lalu memantau pergerakan yang bersangkutan," jelasnya.

"Jadi terpidana ini, selama buronan selalu berpindah-pindah. Hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan berhasil menangkapnya," sambungnya.

3. Dijebloskan ke Lapas Rohul

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditambahkan Rini, saat ini pihaknya tengah menunggu tim eksekusi dari Kejari Rohul. Yang mana, Dewi nantinya menjalani pidana penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Rohul.

"Yang bersangkutan akan ditahan untuk menjalani hukumannya di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian, Rohul," tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano

Latest News Sumatera Utara

See More

PT DPM Dapat Izin Lingkungan Baru, Warga Menolak

05 Jun 2026, 08:54 WIBNews