Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] WNI Terduga Pembunuh Kakak Tiri King Jong-Un Divonis Bebas

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Malaysia, IDN Times - Siti Aisyah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam divonis bebas Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3).

Padahal sebelumnya ia terancam hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan racun VX.

Karena itu, jaksa pun menarik dakwaannya.

Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tak Terima Anak Ditampar Guru, Belasan Wali Murid Geruduk SMPN 13 Pekanbaru

16 Sep 2025, 20:00 WIBNews