Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan Depan

Saksi ahli menyatakan terdakwa Iswandi tidak bersalah

Batam, IDN Times - Terdakwa Iswandi alias Long yang tersandung kasus penghasutan kericuhan aksi solidaritas Rempang akan divonis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Iswandi tersandung kasus penghasutan aksi solidaritas Rempang yang berakhir ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023 lalu.

“Biar tidak ada yang ribut nanti karena tunda-tunda, jadi Rabu depan akan kami bacakan putusannya,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Senin (26/2/2024).

1. Terdakwa Iswandi di tuntut 6 bulan penjara

Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan DepanTerdakwa Iswandi alias Long (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi di bacakan secara langsung oleh JPU M Abdullah Ihsan pada, Senin (12/2/2024).

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU M Abdullah Ihsan.

2. Orasi terdakwa Iswandi tidak masuk ke dalam bahasa hasutan

Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan DepanTerdakwa Iswandi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, pada agenda pemeriksaan saksi ahli, saksi ahli Bahasa Dwi Santoso dari Universiti Muhammadiyah Malaysia menegaskan bahwa orasi atau pernyataan terdakwa Iswandi di depan publik tidak termasuk dalam kategori hasutan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menampilkan potongan video terdakwa Iswandi saat melakukan orasi di dalam ruang persidangan.

Video yang ditayangkan adalah cuplikan dua video terdakwa Iswandi saat melakukan orasi bela Rempang di depan kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.

Pihaknya pun mempertanyakan kepada saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso terkait apa yang disampaikan oleh Iswandi apakah masuk ke dalam bahasa hasutan, atau tidak.

“Kalau pendapat saya itu bukan hasutan, masuk pada sebuah anjuran karena dalam orasinya dia juga menyabutkan saya menasehati. Di situ jelas bahwa kalimat yang ada di orasi Iswandi itu tidak mempunyai makna hasutan,” kata Dwi Santoso, Senin (15/1/2024).

3. Ahli Pidana tidak melihat adaya upaya penghasutan yang dilakukan Iswandi

Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan DepanTerdakwa Iswandi alias Long saat digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementra itu, dalam persidangan itu juga turut menghadirkan saksi Ahli Pidana, Trisno Raharjo yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam persidangan itu, Trisno juga disuguhkan dua cuplikan video saat terdakwa Iswandi tengah melakukan orasi bela Rempang di depan kantor BP Batam.

Video tersebut kembali di putar karena orasi tersebut menjadi buntut penerapan Pasal 160 KUHP kepada terdakwa Iswandi.

“Kata-kata yg dipermasalahkan dalam orasi tadi, memang kalau kita perhatikan pernyataan dalam orasi keduanya, saya tidak melihat bahwa itu adalah hal yang patut dikatakan perbuatan yg masuk dalam pasal 160 KUHP,” kata Trisno Raharjo.

Dirinya pun menegaskan bahwa dalam video tersebut harus dikaji kembali, hal itu karena terdapat suara-suara dari para peserta aksi yang bukan keluar dari orasi terdakwa Iswandi.

“Saya mendengar dari apa yg diperlihatkan dalam video, ada suara yang tidak disampaikan oleh Iswandi, kita tidak bisa pastikan itu, sehingga perlu diperiksa namun kembali pada hakim menyikapinya. Tapi dari yang saya lihat, Iswandi ini tidak ada unsur pidananya,” tutupnya.

Baca Juga: Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya