Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 M

Korbannya diperkirakan lebih 20-an orang

Lhokseumawe, IDN Times - Seorang warga diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 (K2) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Alhasil, tersangka berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe itu ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, usai beberapa korban membuat laporan.

1. Pelaku merupakan PNS kecamatan

Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 MIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henki Iswanto mengatakan, tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) salah satu kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK.

"Dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya," kata Henki, pada Kamis (28/7/2022).

2. Ada 22 orang yang menjadi korban

Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 MIlustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan, AF beraksi bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK. Awalnya ia mencari para korban yang mau bekerja di instansi pemerintah tersebut.

Tercatat, ada 22 orang yang menjadi korban dan telah membuat laporan sejak AF menjalankan aksinya, mulai 2019 hingga Juni 2022 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

"Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Baca Juga: Truk Pengangkut Kayu Jatuh ke Jurang di Simalungun, Pengemudi Tewas

3. Setiap korban diminta Rp35 juta-Rp120 juta per orang

Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 Milustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada para korban, AF meminta uang untuk pengurusan selain sejumlah berkas persyaratan administrasi. Jumlah uang yang diminta bervariasi, Rp120 juta per orang untuk menjadi PNS dan Rp35 juta per orang untuk PPPK.

AF menyampaikan jika uang tersebut nantinya akan disetor ke beberapa kantor. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe. 

Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer. Seolah-olah, daftar nama tersebut dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh. 

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM )Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat sendiri. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan," pungkas Henki.

4. Total kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar

Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 MKapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Iswanto. (Dokumentasi Humas Polres Lhokseumawe untuk IDN Times)

Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 miliar," ungkap Kapolres Lhokseumawe.

Adapun barang bukti yang disita, di antaranya satu unit gawai, dua buku tabungan, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, dan sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana.

Kemudian, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama- nama usulan CPNS serta satu buah stempel.

5. Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati

Modus Bisa Luluskan CPNS, Warga Lhokseumawe Tipu Korban Rp2,5 Milustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Henki mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK.

Sebab, dikatakan Kapolres Lhokseumawe itu, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Sementara itu, akibat perbuatannya, AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," tutup Henki.

Baca Juga: Kerap Teror Warga, BKSDA Aceh Tangkap Satu Individu Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya