Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman Paris

Buntut dari sindiran Hotman kepada Peradi

Banda Aceh, IDN Times - Advokat Muda Indonesia Bergerak Aceh melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea (HPH), di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin (25/4/2022).

Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Aceh, Deni Setiawan mengatakan, somasi disampaikan dalam menanggapi sejumlah tindakan yang telah dilakukan pengacara kondang Indonesia tersebut.

Salah satunya di antaranya terkait perseteruan dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

"Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan," kata Deni, pada Senin (25/4/2022).

1. Hotman Paris dinilai tidak mencerminkan sifat profesi advokat

Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman ParisInstagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris selaku publik figur dikatakan Deni, memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat. Akan tetapi, tindakan-tindakan yang dilakukan tidak menjaga
wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile," ujarnya.

Pengacara kondang itu juga dinilai kerap mengunggah foto maupun video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Hotman Paris dianggap sering mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

"Sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," imbuhnya.

2. Menyinggung status para advokat di Peradi

Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman ParisAdvokat Muda Indonesia Bergerak Aceh layangkan Somasi Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Tidak hanya itu, Deni menyampaikan, jika Hotman Paris pernah mengatakan jika status advokat yang ada di Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022.

Padahal pernyataan itu tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan, dan kebohongan.

"Karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Deni.

Malah Mahkamah Agung menegaskan bahwa status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Baca Juga: Kronologi Hotman Paris Somasi Felicya Angelista, Geger!

3. Isi tuntutan Advokat Muda Indonesia Bergerak

Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman ParisAdvokat Muda Indonesia Bergerak Aceh layangkan Somasi Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang Hotman Paris Hutapea.

"Pertama, Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile. Kedua, tindakan-Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia."

"Ketiga, pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Keempat, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

Kelima, untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Keenam, meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Deni.

4. Somasi serupa juga disuarakan di beberapa daerah

Advokat Muda Indonesia Aceh Layangkan Somasi Terbuka ke Hotman ParisAdvokat Muda Indonesia Bergerak Aceh layangkan Somasi Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea. (Muhammad Saifullah/IDN Times)

Tidak hanya di Aceh, Somasi Terbuka dikatakan koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak Aceh, juga disampaikan di sejumlah daerah lainnya.

Di antaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat atau Lombok, Gorontalo, Samarinda, Lampung, Ambon, dan Semarang.

Selanjutnya Advokat Muda Indonesia Bergerak Sampang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, serta Surabaya.

Baca Juga: Disebut Makin Kurus, 10 Potret Terbaru Hotman Paris

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya