Datang ke Polda Metro Jaya, Ketum PSSI Diperiksa Sebagai Saksi

Sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Joko Driyono mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum ini untuk memenuhi panggilan satuan tugas antimafia bola. Dengan agenda memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus match fixing atau pengaturan skor. 

Sebelumnya, pemeriksaan Jokdri semula dilakukan di Kantor Ombudsman. Namun, tiba-tiba Kepolisian mengubah lokasi pemeriksaan.

1. Jokdri sambangi Polda ditemani Sekjen PSSI

Datang ke Polda Metro Jaya, Ketum PSSI Diperiksa Sebagai SaksiIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jokdri datang ke Polda ditemani Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria. Pemeriksaan Jokdri merupakan pemeriksaan lanjutan dari laporan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani terpaut kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 3 musim 2018.

"Pemanggilan ini terkait kasus yang dilaporkan oleh mantan manager Persibara untuk tersangka Mr P dan Miss T,” kata Jokdri kepada wartawan, Kamis (24/1).

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Periksa Vigit Waluyo di Penjara

2. Bendahara Umum PSSI juga akan diperiksa

Datang ke Polda Metro Jaya, Ketum PSSI Diperiksa Sebagai SaksiJoko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Tak hanya Jokdri, Satgas Antimafia Bola juga memeriksa Wakil Bendahara Umum PSSI, Irzan Hanafiah Pulungan. Ia akan diperiksa pukul 11.00 WIB. lebih cepat dari waktu pemeriksaan Jokdri.

"Pemeriksaan saksi Joko Driyono kita agendakan jam 14. Ada juga pemeriksaan Irzan Pulungan jam 11," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

3. Sejumlah orang sudah dijadikan tersangka terkait kasus pengaturan skor

Datang ke Polda Metro Jaya, Ketum PSSI Diperiksa Sebagai SaksiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya polisi telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus pengaturan skor, seperti Ratu Tisha dan Berlinton Siahaan. Bahkan, Satgas telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka, antara lain Dwi Irianto alias Mbah Putih (Ketua Asprov PSSI DIY), Johar Lin Eng (anggota Exco PSSI), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit PSSI), Anik Yuni Artika Sari (anak Priyanto), Nurul Safarid (wasit).

4. Tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11

Datang ke Polda Metro Jaya, Ketum PSSI Diperiksa Sebagai SaksiIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Lalu ada juga nama baru yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, di antaranya berinisial MR, DS, C, YI, dan CH. Mereka ditangkap atas laporan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM dan dijerat karena melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang isinya tentang tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dana atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Periksa Vigit Waluyo di Penjara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya