Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?

PSI minta bawaslu lakukan pengusutan secara tuntas

Jakarta, IDN Times - Juru bicara PSI Bidang Hukum Rian Ernest meminta Bawaslu untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemberian uang Rp1 triliun tersebut agar tercipta demokrasi yang baik pada Pilpres 2019 ini.

Kasus dugaan pemberian uang Rp 1 triliun ini terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Hal tersebut pernah dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam kicauan di akun media sosialnya yang mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurutnya kasus ini tidak boleh berhenti.

1. PSI minta Bawaslu agar melanjutkan kasus tersebut

Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?Fitang Budhi Adhitia

Juru bicara PSI Bidang Hukum Rian Ernest meminta Bawaslu untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemberian uang Rp1 triliun tersebut agar tercipta demokrasi yang baik pada Pilpres 2019 ini.

“Politik uang adalah sebuah persoalan besar yang selama ini mengancam kualitas demokrasi dan kualitas pemilu Indonesia. Politik uang harus diperangi bersama,” ujar Rian Ernest di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

2. PSI sebut kasus ini cacat hukum

Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?IDN Times/Irfan Fathurohman

Rian juga menganggap bahwa kasus tersebut cacat hukum lantaran Bawaslu tidak dapat menemui langsung saksi kunci yaitu Andi Arief untuk dimintai keterangan.

“Jangan sampai kedaulatan politik itu ada di pemilik modal, kita tidak mau seseorang yang tidak jelas rekam jejaknya lalu bisa membeli tiket emas ke pertarungan pilpres 2019,” tuturnya.

Baca Juga: Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Tembus Rp83 Miliar

3. Bila benar ada mahar, PKS dan PAN bakal kena sanksi

Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?Instagram.com/KPU_RI

Pria berkepala pelontos ini juga menegaskan, tidak akan ada implikasi serius bila Bawaslu kembali membuka kasus tersebut, apalagi menggugurkan status Sandiaga sebagai cawapres dengan nomor urut 02 itu.

“Harus dicatat, Undang-Undang tidak memuat sanksi apapun kepada pihak yang memberikan imbalan. Sanksi hanya diberikan kepada partai politik yang menerima imbalan dalam bentuk larangan mengajukan calon pada periode berikutnya,” ungkapnya.

4. Berawal dari cuitan Andi Arief di akun Twitter miliknya

Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Seperti diketahui sebelumnya, pada 10 Agustus 2018 Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief pernah menyatakan dalam rangkaian tweetnya bahwa terdapat aliran uang dari Sandiga Uno ke PKS dan PAN masing-masing berjumlah Rp500 miliar terkait pencalonannya sebagai cawapres.

Kemudian pada 14 Agustus 2018, Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan kasus mahar politik tersebut ke Bawaslu atas dasar dugaan pelanggaran yang tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, pada 31 Agutus 2018 Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut dan menyatakan diberhentikan lantaran tidak dapat dibuktikan secara hukum terkait laporan tersebut.

5. Atas kasus ini, DKPP jatuhi sanksi kepada petinggi Bawaslu

Apa Kabar Kasus Dugaan Suap Rp 1 T Sandiaga Uno untuk Jadi Cawapres?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Merasa tidak puas dengan hasil Bawaslu itu, pada 3 September 2018, pihak lain yaitu Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada 1 Februari 2019, DKPP menyatakan Bawaslu bersalah mengentikan penindaklanjutan kasus mahar Rp 1 triliun itu karena tidak dapat menghadirkan Andi Arief. Karena itulah, DKPP memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua dan kedua anggota Bawaslu karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya