Kasus Lahan Tol Rengat, Polisi Jadikan Kades dan Sekdes Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kampar, IDN Times - Dua perangkat desa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kedua orang itu adalah, Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM dan Sekretaris Desa (Sekdes) EP.
"Benar, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar, Senin (12/2/2024) petang.
1. Korban tahu saat diundang musyawarah
Lebih lanjut dikatakannya, kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain. Salikin Moenits mengetahui adanya dugaan tersebut saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat-Pekanbaru pada (1/12/2023).
Di sana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar menyampaikan, bahwa lahan milik Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah yang tak lain adalah istrinya, tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh. Lahan milik Gunawan Saleh ini, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Desa Tarai Bangun yang dikeluarkan tahun 2022.
"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar SKGR yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.
Atas adanya pengakuan tersebut, dilanjutkannya, Salikin kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
2. Ada tersangka lainnya
Selain Kades dan Sekdes Tarai Bangun, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka lainnya. Tersangka tersebut berinisial BI.
"Tersangka BI ini pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR itu," terang AKP Elvin.
3. Dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan terancam 6 tahun penjara
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, ditambahkan AKP Elvin, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tambahnya.