Bobol Rekening Nasabah dan Kas, Pegawai BRK Syariah Ditahan Jaksa 

BRK Syariah rugi Rp7 miliar lebih

Pekanbaru, IDN Times - Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Indragiri Hulu (Inhu) Kuala Kilan nekat membobol rekening nasabah dan kas kantor di tempat dia bekerja. Dia adalah seorang pria berinisial AR. Dimana, pada saat melakukan aksinya, AR merupakan teller/ customer service

Perbuatannya itu diketahui dari pengusutan yang dilakukan tim jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam pengusutannya, sejumlah saksi telah diperiksa. Alat bukti lainnya juga telah dikantongi penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan AR sebagai tersangka. Selanjutnya AR langsung dilakukan penahanan.

"Iya, benar (tersangka AR dilakukan penahanan)," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas, Kamis (23/11/2023.

1. Total uang yang digasaknya Rp7 miliar lebih

Bobol Rekening Nasabah dan Kas, Pegawai BRK Syariah Ditahan Jaksa Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diterangkan Akmal Abbas, tersangka AR berhasil menggasak uang dengan total Rp7 miliar lebih dari bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRK Syariah Inhu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas BRK Syariah tersebut.

Saat bertugas sebagai customer service, dia mengambil persediaan dan menghubungkan/ mengaitkan kartu ATM tersebut dengan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Sedangkan pada saat bertugas sebagai teller, AR melakukan penarikan dana nasabah secara tunai dengan cara mengisi sendiri formulir penarikan dana nasabah sesuai dengan data nasabah kemudian meniru tanda tangan nasabah yang bersangkutan.

Selain itu, AR juga menggunakan uang kas bank untuk menutupi kekurangan saldo nasabah yang telah ditarik olehnya. Pada saat nasabah lain melakukan setoran tunai ke rekening tabungan, AR tidak membukukan dana tersebut sesuai rekening tujuan yang diminta oleh nasabah, melainkan dana tersebut digunakannya untuk mengganti uang kas bank yang telah digunakan dan atau digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengubah saldo pada buku tabungan nasabah dan membuat mutasi transaksi penarikan/ transfer yang dilakukan olehnya menjadi tidak terlihat. Pengambilan fisik uang kas bank itu dapat dilakukan karena AR menguasai anak kunci pintu kas (khazanah) dan anak kunci lemari brankas.

"Tersangka AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp5.254.771.304, dan mengambil uang kas dengan jumlah sebesar Rp2.210.537.000," terang Akmal Abbas.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," sambungnya.

2. Dijerat dalam tindak pidana korupsi

Bobol Rekening Nasabah dan Kas, Pegawai BRK Syariah Ditahan Jaksa Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, oleh Korps Adhyaksa, AR dijerat dalam pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara," sebut Akmal Abbas.

3. Dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Bobol Rekening Nasabah dan Kas, Pegawai BRK Syariah Ditahan Jaksa Tersangka AR saat keluar dari gedung kantor Kejati Riau untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Untuk mempermudah proses penyidikan, ditambahkan orang nomor satu di Kejati Riau itu, terhadap AR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Dilakukan tindakan penahanan badan dan dititipkan di Rutan (Kelas I Pekanbaru), untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 November 2023," tambahnya.

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tersangka Korupsi 

Fanny Rizano Photo Community Writer Fanny Rizano

Kuli ketik

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya