Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 Tahun

Sempat heboh karena tarif Rp 80 Juta sekali kencan

Surabaya, IDN Times - Ditangkap pekan lalu, kemudian dibebaskan. Kini artis cantik berinisial VA resmi ditetapkan jadi tersangka oleh kasus prostitusi online oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (16/1).

Artis ini sempat membuat heboh karena tarifnya yang dikabarkan mencapai Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, penetapan ini dilakukan usai VA menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus selama sembilan jam kemarin, Selasa (15/1).

1. Terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1

Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 TahunIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait pasal yang dijeratkan kepada VA, Luki menyampaikan tersangka terkena UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pertimbangannya, dia terbukti secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari.

"Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya yang kita amankan," ujar Luki.

Baca Juga: [BREAKING] RESMI, Artis Berinisial VA Jadi Tersangka Prostisusi Online

2. Penetapan status tersangka VA libatkan ahli

Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 TahunIDN Times/Ardiansyah Fajar

Luki mengatakan, penetapan status tersangka ini sesuai berdasarkan pendapat ahli baik ahli pidana, ahli bahasa ,ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dan MUI. Tak hanya itu, penetapan juga dikuatkan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi prostitusi daring ini.

"Bukti komunikasi ini menguatkan saudari VA kami tetapkan jadi tersangka per hari ini, kami akan buat surat panggilan, kami layangkan untuk hari Senin pekan depan, nanti kita akan undang yang bersangkutan untuk hadir ke Polda Jatim," ujarnya.

3. Tersangka lain adalah muncikari

Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 Tahunjatimnow.com

Selain VA, Luki mengatakan tersangka lain dalam kasus prostitusi daring ini adalah muncikari berinisial F (32) yang ditangkap di Jakarta. 

"Kemarin yang kami tangkap beberapa orang, itu berdasarkan forensik yang kami ambil data kemarin," terangnya.

Terkait tersangka F, Luki menyampaikan kalau dia sudah ada di Surabaya tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dia dirawat karena sedang hamil. 

"Pengacaranya ajukan, kami akan proses sesuai aturan penyidikan masih berjalan dan akan kami tangguhkan," katanya.

4. DPO sudah dimonitor polisi

Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Sedangkan untuk terduga muncikari yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pihaknya sudah menerjunkan beberapa tim untuk menangkapnya. Luki memastikan dalam waktu dekat pelaku akan ditangkap. 

"Mudah-mudahan gak lama, yang bersangkutan sudah dimonitor," ucap Luki.

5. Status AS masih saksi korban

Gara-gara Prostitusi Online, Artis VA Terancam Dipenjara 6 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Sementara AS yang terciduk bersama VA statusnya hingga kini masih menjadi saksi korban.

Meski begitu, polisi masih menggali bukti melalui data forensik. 

"Kami masih ada kait-kaitkan, sehingga setiap kami panggil seseorang kalau sudah saling mengait ya kita jadikan tersangka ataupun yang lainnya," kata dia.

Berita ini sudah tayang di IDN Times dengan judul Jadi Tersangka Prostitusi Online, VA Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus Dihukum

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya