Wakil Ketua KPK: Banyak Orang yang Sudah Kaya tetapi Tetap Korupsi
Gaji tinggi pejabat belum tentu solusi cegah korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menilai penegakan hukum di Indonesia masih dalam kategori buruk.
Hal ini terbukti dari hasil survei yang dirilis oleh World Justice Project (WJP). Yakni memberikan skor 20 dari angka 100 untuk penegakan hukum di Tanah Air.
Padahal, Syarif sempat berpikir skor WJP tahun 2018 akan mengalami kenaikan. Pada kenyataannya, angkanya justru stagnan.
"Berarti, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita hanya 20 dari 100," ujar Syarif ketika memberikan pemaparan di acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2018 di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (29/1).
Berdasarkan hasil survei organisasi Transparency International Indonesia (TII) tahun 2018, IPK Indonesia mengalami kenaikan yang tipis yakni dari 37 menjadi 38. Sementara, peringkat Indonesia mengalami kenaikan 7 poin dari 98 menjadi 89.
Kendati begitu, Syarif tetap berharap skor WJP naik. Sebab, survei itu mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan publik pada tingkat eksekutif, yudisial, polisi, dan legislatif.
Lalu, apa saran dari lembaga antirasuah untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia?
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tahun 2018 Hanya Naik Satu Poin
1. KPK mengusulkan ada perbaikan renumerasi di kalangan para penegak hukum
Menurut Syarif, harus ada perbaikan renumerasi di kalangan para penegak hukum. Sejauh ini, Kementerian Keuangan sudah mendukung renumerasi bagi penegak hukum di peradilan.
"Sehingga, hakim baru bisa menerima Rp9 juta - Rp10 juta per bulan. Sayangnya, kepolisian dan kejaksaan belum penuh renumerasinya," kata pria yang pernah menjadi pengajar di Universitas Hassanudin, Makassar itu.
Namun, ia menggaris bawahi perbaikan renumerasi tidak akan menjamin individu tersebut tidak akan korupsi. Sebab, pada faktanya masih ada saja hakim yang tertangkap tangan oleh KPK gara-gara menerima suap.
"Padahal, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk korup," tutur dia.
Baca Juga: Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi