Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi

Saat ini polisi dan jaksa juga menangani kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Komisi 3 DPR agar menjadi satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan anggota Komisi 3 di rapat kerja yang digelar pada Senin (28/1) di kompleks parlemen Senayan. 

Saat itu pertanyaan yang dilontarkan dari anggota Komisi 3 dari fraksi Partai Golkar yakni kapan Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Menurut Saut, hal tersebut sulit dijawab karena institusi penegak hukumnya yakni polisi, jaksa, dan pengadilan masih buruk. 

"Jadi, kalau Indonesia mau cepat bersih dari korupsi sudah lah kasus korupsi ini ditangani oleh KPK saja. Kalau dari nol rupiah sampai sekian rupiah ditangani oleh KPK, maka barang siapanya (yang bisa diperiksa) itu bisa ditangani, mulai dari TNI dan Polri. Apalagi kalau perusahaan swasta juga dimasukan, maka Indonesia akan cepat bersih," ujar Saut pada Senin siang kemarin. 

Pria yang sempat bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan maju, apabila cara pemerintah untuk membina tindak pidana korupsi, tidak ada kemajuan. Lalu, apa alasan KPK mengusulkan supaya kasus korupsi hanya ditangani oleh lembaga antirasuah saja?

1. KPK mengusulkan agar penanganan kasus korupsi dikerjakan oleh KPK saja, agar polisi dan jaksa fokus di tindak kriminal umum

Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus KorupsiIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Saut, ada beberapa alasan mengapa ia mengusulkan supaya polisi dan jaksa tidak lagi perlu mengurus kasus korupsi. Pertama, agar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus. Kedua, supaya kejaksaan dan polri fokus di penanganan tindak pidana kriminal umum saja. 

"Karena di situ saja (menangani tindak pidana kriminal umum), sudah berat (tugas) Polri dan jaksa. Jadi, KPK bisa fokus menangani isu korupsi," ujar Saut ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (28/1). 

Lalu, apakah KPK sudah siap dengan jumlah personel yang ada untuk menangani semua kasus korupsi? Saut menyebut hal itu tidak masalah. Lagipula, lembaga antirasuah juga sudah meminta tambahan personel penyidik dan penuntut ke Polri dan kejaksaan. Walaupun usai diseleksi oleh konsultan independen, yang lolos hanya beberapa orang saja. 

Hal itu sempat dikomentari oleh anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik. Ia mengambil contoh, KPK mengklaim membutuhkan 50 SDM jaksa penuntut, namun pada faktanya yang diterima hanya 2 orang. 

"Padahal, sudah dikirim jaksa terbaik dari kejaksaan sebanyak 14. Namun, karena menggunakan jasa konsultan independen tadi yang dinyatakan lolos hanya 2 orang," kata Erma kemarin ketika memimpin RDP dengan KPK. 

Mengenai hal itu, Saut menyebut standar yang diterapkan oleh lembaga antirasuah memang tergolong tinggi. 

"Ya, begitulah standar tingginya, yang paling utamanya itu punya integritas. KPK tidak bisa bertumpu pada data porto folio atau rekam jejak saja. Tapi, tetap yang utama itu integritas," kata dia lagi. 

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

2. UU KPK mengatur lembaga antirasuah hanya bisa mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp1 miliar

Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Sesungguhnya, KPK tidak mengalami tumpang tindih dalam penangan kasus korupsi dengan kepolisian atau kejaksaan. Sebab, di dalam UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK, tertulis lembaga antirasuah berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. 

Tetapi, juru bicara KPK pada tahun 2013 lalu, Johan Budi menyebut batas minimal Rp1 miliar hanya berlaku apabila perkara tersebut melibatkan unsur kerugian negara. 

"Kalau urusan suap-menyuap itu, mau Rp10 juta juga bisa ditangani oleh KPK asalkan yang menerima adalah penyelenggara negara atau penegak hukum," ujar Johan ketika itu. 

Untuk kasus suap atau gratifikasi, kata dia, tidak memiliki batasan nilai. "Kewenangan KPK kalau gratifikasi, maka nilai berapa pun akan ditangani," katanya lagi. 

3. DPR akan membahas usulan itu dengan Polri dan kejaksaan

Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Lalu, apa tanggapan dari Komisi 3 DPR terkait usulan tersebut? Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan akan membahas usulan itu dengan Polri saat rapat kerja digelar di DPR. 

Padahal, sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian malah pernah mengusulkan ke Komisi 3 DPR agar di institusinya dibentuk Densus Tipikor. Usul yang digulirkan pada 23 Mei 2017 lalu sempat menuai komentar dan persepsi bahwa direktorat tersebut akan menjadi KPK tandingan. 

Usulan tersebut dicetuskan oleh Tito juga untuk menjawab pertanyaan dari anggota Komisi 3 DPR soal tidak optimalnya kinerja Polri dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. 

"Masa, hingga selama waktu 15 tahun ini, kejaksaan dan kepolisian belum optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar anggota Komisi 3 dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu ketika itu. 

Ide dari Tito itu rupanya ia seriusi. Bahkan, ia sudah memiliki gambaran secara detail bagaimana direktorat itu akan bekerja, termasuk jumlah personel dan anggaran yang dibutuhkan. Nominal anggaran yang diajukan ketika itu sangat fantastis yakni mencapai Rp2,76 triliun. 

Namun, usai digelar ratas yang dipimpin oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Oktober 2017 lalu, ide Densus Anti Korupsi itu harus ditunda dulu pembentukannya. Menkopolhukam Wiranto ketika itu menjelaskan alasan pembentukan Densus Anti Korupsi ditunda karena menyangkut masalah anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian. 

4. KPK juga ditagih untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang sudah menumpuk

Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah berbicara mengenai korupsi di sektor Sumber Daya Alam) www.twitter.com/@kpk_ri

Dalam rapat kerja perdana di tahun 2019 itu dengan DPR, KPK juga ditagih mengenai komitmen mereka terhadap penuntasan kasus-kasus besar yang sudah lama dibiarkan seolah tidak ditindak lanjuti. Namun, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menepis hal tersebut. Ia mengatakan dalam beberapa kasus besar sudah ada kemajuan yang cukup signifikan. 

"Untuk kasus (korupsi) Garuda kalau tidak di akhir bulan ini, maka di awal Februari sudah bisa dilimpahkan. Sebab, dokumen yang kami tunggu dari Singapura separuhnya sudah datang," ujar Syarif kemarin. 

Ia melanjutkan untuk kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga saat ini masih di tahap penyelidikan. 

"Dan dari informasi yang saya terima, ada perkembangan yang bagus," kata Syarif tanpa menjelaskan lebih lanjut. 

Sedangkan, untuk kasus korupsi yang melibatkan PT Pelindo, KPK sudah ada di tahap mereka tak yakin mitranya yang berada di luar negeri bersedia membantu untuk mengungkap kasus tersebut. 

"Jadi, dihitung saja nilai kerugian oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sekarang Pak Panca (Direktur Penyidikan) tengah mengupayakan itu. Kalau BPKP gak mau menghitung, yang penting menggunakan penghitungan (kerugian negara) dari para ahli saja," kata dia lagi. 

Syarif sempat menyebut KPK merasa malu lantaran setiap kali rapat dengan DPR, penuntasan kasus di masa lalu selalu menjadi sorotan, termasuk pengungkapan kasus yang melibatkan PT Pelindo II. Namun, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hal tersebut terkendala di barang bukti. 

"Semakin lama kasusnya, semakin sulit mencari buktinya atau malah cari bukti bisa tergantung kasusnya," kata Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

5. KPK membantah upaya penindakan yang telah dilakukan hanya OTT receh

Saut: Indonesia Mau Cepat Bersih, KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi(Daftar penerimaan negara dari penindakan perkara di KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam rapat kerja tersebut, KPK turut membantah persepsi yang berkembang selama ini bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar merupakan upaya penindakan receh karena hanya bisa mengungkap kasus kecil. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan, sebelum ditangkap penyidik mereka, biasanya tersangka sudah beberapa kali menerima suap tersebut.

"Jadi, tidak ada OTT yang nilainya hanya Rp20 juta - Rp30 juta. Setelah dicek, pasti nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai miliaran rupiah. Hal itu nantinya bisa dilihat di dokumen persidangan," ujar Syarif. 

Sementara, dari data yang dirilis oleh KPK, sepanjang 2018, mereka telah menyumbang Rp500 miliar ke kas negara.

Ia menjelaskan uang itu berasal dari hasil rampasan uang serta hasil lelang barang sitaan terkait perkara korupsi.

"Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Baca Juga: Sepanjang 2018, KPK Setor Rp500 Miliar ke Kas Negara 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya