KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Satu di antaranya proyek pembangunan bandara kualanamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi dari BUMN PT Waskita Karya yakni Fathor Rochman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan kedua individu itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kesalahan yang diduga diperbuat oleh keduanya yakni melakukan proyek fiktif yang dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor dari PT Waskita Karya.
"Diduga telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Senin (17/12).
Lalu, berapa banyak proyek yang sudah dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor tersebut?
Baca Juga: Ditahan KPK Karena Korupsi, Bupati Irvan Minta Maaf ke Warga Cianjur
1. Ada 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh empat subkontraktor
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Fathor dan Yuli diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Padahal, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus pada sore tadi.
Karena disebut proyek itu sudah dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran ke perusahaan tersebut. Alhasil, mereka melakukan dua kali pembayaran untuk satu proyek yang sama. Padahal, berdasarkan identifikasi tim penyidik KPK, ada 14 proyek yang diduga dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor tersebut.
"Jadi, perusahaannya diduga benar-benar ada, tapi tidak mengerjakan proyek yang tertulis di dalam kontrak. Di dalam kontrak itu kan tertulis mengerjakan proyek 1,2,3,4,5 dan itu tidak dikerjakan, tetapi uangnya tetap diterima dari PT Waskita Karya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Lalu, apa saja proyek yang dikerjakan oleh empat subkontraktor dan merupakan proyek fiktif? Sebagian, kata Febri, merupakan proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, , bendungan, dan normalisasi sungai. Detailnya sebagai berikut:
- Proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Jawa Barat
- Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta
- Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
- Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
- Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1, Jakarta
- Proyek PLTA Genyem, Papua
- Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1 Jawa Barat
- Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
- Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten
- Proyek Jalan Layang Non Tol Anatasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
- Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
- Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
- Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka