TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ba'asyir Dibebaskan, Pengamat Terorisme: Taktik Politik Murahan Jokowi

Sidney Jones menilai keputusan Presiden itu salah besar

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia memutuskan membebaskan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pria 80 tahun tersebut.

Pengamat terorisme Sidney Jones mengkritisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) karena berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. 

Ia ditangkap pada 2010 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pelatihan teror di Aceh. Sejak ditangkap hingga saat ini Ba'asyir membantah tuduhan itu.

Baca Juga: Ali Fauzi Sebut Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tak Terlibat Teror

1. Jones menilai keputusan Jokowi perlu "dipertanyakan secara hukum"

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dalam tulisan yang dimuat di situs Lowy Institute pada 22 Januari 2019, Jones berpendapat bahwa pembebasan Ba'asyir itu salah besar. Ia menyebutnya "tidak tepat, dipertanyakan secara hukum, dan secara politik tidak layak". Bebasnya Ba'asyir, menurut Jones, mengirimkan pesan bahwa "negara pada akhirnya akan menyerah".

"Ini mendorong mereka yang melihat demokrasi sebagai sesuatu yang tak cocok dengan Islam sebab itulah yang selalu dikatakan Ba'asyir sepanjang hidupnya. Ini mengembalikan kembali seorang pahlawan bagi para jihadis, statusnya naik karena memenangkan kebebasan tanpa harus menerima Pancasila, ideologi negara, atau berjanji setia kepada Indonesia," tulisnya.

2. Meski tak secara langsung tingkatkan terorisme, tapi Ba'asyir masih punya pengaruh

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kritikan pertama Jones adalah bahwa Ba'asyir masih tetap merupakan sosok berpengaruh bagi para ekstremis. "Pembebasan ini mungkin tak meningkatkan risiko serangan, tapi ini pasti akan memudahkan Ba'asyir berceramah soal nilai-nilai jihad dan mendukung kekerasan oleh yang lainnya," tulis Jones.

"Meski dia hanya duduk di rumah, yang mana tidak mungkin, dia akan dikunjungi banyak orang yang mendoakannya--termasuk sebanyak tiga generasi ekstremis--yang datang untuk menghormati dan agar militansi mereka disemangati."

2. Alasan legal yang diambil Jokowi, menurut Jones, tidak kuat

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kedua, Jones mempertanyakan alasan hukum yang dipakai Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. "Ini jelas bukan pengampunan, sebab Ba'asyir tak pernah meminta untuk diampuni. Ini bukan amnesti," tulis Jones.

Ia melanjutkan,"Ini tampaknya melanggar Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur pemberian remisi bagi tahanan pidana tertentu, termasuk terpidana teroris, di mana mereka wajib menyatakan sumpah setia kepada pemerintah Indonesia."

Pemerintah Indonesia membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, bagi Jones, ini "tidak masuk akal". "Pengacara Ba'asyir mengatakan karena ini adalah peraturan dan bukan undang-undang, ini bisa dihapuskan oleh keputusan presiden untuk mengintervensi dengan alasan kemanusiaan."

"Hanya saja, mengapa kewajiban untuk setia kepada negara Indonesia dianggap tidak penting karena alasan kemanusiaan? Ini tidak masuk akal," tambahnya.

Ini membuat Jones sampai kepada kritikan ketiga mengenai waktu pembebasan Ba'asyir yang aneh.

Baca Juga: Usai Dikritik, Pemerintah Kaji Ulang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Berita Terkini Lainnya