TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Warga Penyebar Hoaks Penangkapan UAS Terkait Rempang

Salah satunya merupakan honorer di Pemko Batam

Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Batam, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dua orang masyarakat Kota Batam ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus penyebaran informasi bohong ditangkapnya Ustadz Abdul Somad (UAS).

Arsyad menjelaskan, dua orang tersangka berinisial BM (39) dan ISW (59) ini menyebarkan informasi bohong atau hoaks di media sosial Facebook dan TikTok.

"Jadi keduanya ini menyebarkan informasi hoaks di media sosial bahwa UAS ditangkap dan menjalani pemeriksaan karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Kepri, Jumat Jumat (29/9/2023).

1. Berawal dari dapati informasi pesan berantai di whatsapp dan sosial media

Barang bukti kedua tersangka kasus penyebaran Hoax (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Arsyad menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka ini, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial WhatsApp dan TikTok. Berdasarkan keterangan BM, ia mendapati informasi tersebut melalui kiriman salah satu member grup Whatsapp yang telah ia ikuti.

"Karena tersangka BM fanatik dengan UAS, lalu ia membagikan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu di sosial media Facebook miliknya," ujarnya.

Sementara tersangka lainnya, Arsyad mengungkapkan bahwa ISW mendapati informasi hoaks tersebut dari salah satu video di Tiktok. Dapati hal itu, ISW mendownload dan mengedit video tersebut untuk di posting ulang pada akun Tiktok miliknya.

"Jadi yang kedua ini dapat informasi dari media sosial juga," tegasnya.

Baca Juga: Masyarakat Pulau Rempang Merasa Diteror Tim Sosialisasi Relokasi

2. Salah satu tersangka bekerja sebagai honorer Pemerintah Kota Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama 2 tersangka penyebar Hoax (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Arsyad, BM yang merupakan salah satu tersangka penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian ini ternyata bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Batam.

"Tersangka BM ini merupakan tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Batam," ungkapnya.

3. Dua tersangka penyebar hoaks sampaikan permintaan maaf

Dua tersangka kasus penyebar hoax di Mapolda Kepri (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dalam konfrensi pers ini, tersangka BM dan ISW juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian. BM mengatakan bahwa dirinya terpancing amarah atas informasi yang didapatkannya di grup whatsapp dan menyebarluaskan informasi Hoax tersebut ke sosial media Facebook.

"Atas dasar itu saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena menyebarkan informasi bohong di media sosial," kata BM.

Sementara ISW, ia mengaku merupakan salah satu penggemar fanatik Ustadz Abdul Somat dan menyebarluaskan video yang didapatinya di TikTok.

"Saya mohon ampun dan maaf kepada seluruh masyarakat serta petinggi Polri di pusat dan Kepri karena postingan hoaks yang saya unggah di Tiktok," ungkap ISW.

4. Diancam kurungan 2 hingga 6 tahun penjara

Konfrensi Pers penetapan dua orang tersangka kasus penyebaran Hoax di Mapolda Kepri (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan itu, Arsyad menegaskan bahwa kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) JO Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

Serta, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, dihukum dengan kurungan dua tahun penjara," lanjutnya.

 

Baca Juga: Kasus Rempang Berlanjut ke Meja Hijau, BP Batam dan Presiden Digugat

Berita Terkini Lainnya