Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batam
Tersangka juga terjerat kasus penggelapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap masyarakat Kota Tanjungpinang terkait kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika ada salah seorang WNA Singapura yang melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang terkait kehilangan seorang ayahnya di Kota Batam.
Setelah melakukan pendalaman, tim Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap MRS (37) di Kota Tanjungpinang.
"Tersangka berhasil ditangkap di Tanjungpinang pada 29 September 2023, selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pendalaman," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (2/10/2023).
1. Bunuh korban di Harbourbay Batam dan dibuang ke jurang Pantai Melayu Pulau Rempang
Nugroho menjelaskan bahwa tersangka MRS melakukan tindakan pembunuhan terhadap WNA Singapura berinisial WWK (74) tersebut di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay, Kota Batam.
Pembunuhan tersebut dilakukan MRS disebabkan karena WWK tidak jadi meminjamkan uang sebesar Rp20 juta.
"MRS dan WNA Singapura ini merupakan teman. Tapi karena cekcok tidak dikasih pinjaman uang itu, MRS membunuh korban di dalam mobil dengan cara di pukul 3 kali di bagian kepala dan menjerat leher korban menggunakan tali nilon," ujarnya.
Lanjut Nugroho, selanjutnya tersangka membawa pelaku menggunakan satu unit mobil rental ke Pulau Rempang dan jasad WWK dibuang ke jurang di Pantai Melayu.
Baca Juga: 5 Fakta Pulau Rempang, Dari Eco City hingga Bentrok Tolak Relokasi
Baca Juga: Melihat Aktivitas Warga Kampung Tua Tanjung Banun Rempang