Pilkada 2020, 6 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumut Positif COVID-19
Ada yang sempat ikut mendaftar ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara mendata setidaknya ada enam Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) yang dinyatakan positif COVID-19. Informasi itu diketahui bersarkan hasil swab yang disampaikan saat para Balon Kada mendaftar untuk maju dalam Pilkada serentak Desember mendatang.
Enam Balon Kada itu antara lain berasal dari Kota Binjai 1 Orang, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 orang, Kota Sibolga 4 orang.
Baca Juga: Positif COVID-19, Ibu dan Satu dari Bayi Kembarnya Meninggal Dunia
1. Proses pemeriksaan kesehatan dan tes psikologis kepada Balon Kada yang positif COVID-19 ditunda
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi untuk Bakal Calon Kada yang positif COVID-19 harus ditunda. Mereka menunggu masa perawatan atau isolasi dan hasil swab negatif dari para bakal calon.
"Hal itu, sudah diatur dan berdasarkan pasal 50 C PKPU 10 tentang perubahan pertama PKPU 6 tahun 2020 tentang pencalonan serta Surat Edaran KPU RI nomor 412 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI nomor 742 tahun 2020," jelas Batara.
Setelah hasil swab negatif, Batara mengatakan bakal calon Kepala Daerah itu baru diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada serantak 2020 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut.
Baca Juga: Duo Nasution Bertemu di Tes Psikologi, Ini Sapaan Bobby kepada Akhyar