TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020, 6 Bakal Calon Kepala Daerah di Sumut Positif COVID-19

Ada yang sempat ikut mendaftar ke KPU

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara mendata setidaknya ada enam Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) yang dinyatakan positif COVID-19. Informasi itu diketahui bersarkan hasil swab yang disampaikan saat para Balon Kada mendaftar untuk maju dalam Pilkada serentak Desember mendatang.

Enam Balon Kada itu antara lain berasal dari Kota Binjai 1 Orang, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 orang, Kota Sibolga 4 orang.

Baca Juga: Positif COVID-19, Ibu dan Satu dari Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

1. Proses pemeriksaan kesehatan dan tes psikologis kepada Balon Kada yang positif COVID-19 ditunda

Para calon kepala daerah menjalani rangkaian tes mulai fisik lengkap, tes anti narkoba dan tes psikologi. IDN Times/ Alfi Ramadana

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi untuk Bakal Calon Kada yang positif COVID-19 harus ditunda. Mereka menunggu masa perawatan atau isolasi dan hasil swab negatif dari para bakal calon.

"Hal itu, sudah diatur dan berdasarkan pasal 50 C PKPU 10 tentang perubahan pertama PKPU 6 tahun 2020 tentang pencalonan serta Surat Edaran KPU RI nomor 412 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI nomor 742 tahun ‎2020," jelas Batara.

Setelah hasil swab negatif, Batara mengatakan bakal calon Kepala Daerah itu baru diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada serantak 2020 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut.

2. KPU enggan beberkan identitas para bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Sayangnya Batara enggan membeberkan nama-nama Balon Kada yang dinyatakan positif COVID-19. Alasannya, ada aturan yang mengisyaratkan bahwa rekam medis kesehatan bagian yang tidak boleh disampaikan kepada publik.

"Menurut keputusan KPU Nomor 394 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pendaftaran, dinyatakan rekam medis bacalon adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik dan keputusan KPU nomor 116 tahun 2016, tentang rekam medis kesehatan bagian yang dikecualikan untuk informasi publik," jelas Batara.

Baca Juga: Duo Nasution Bertemu di Tes Psikologi, Ini Sapaan Bobby kepada Akhyar 

Berita Terkini Lainnya