TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Aceh Barat Gugat PLN Rp1 Miliar karena Tiang Listrik

Sempat dilakukan mediasi tapi tidak ada kesepakatan

PT PLN (Persero). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aceh Barat, IDN Times - Yusra, seorang warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh hingga lebih Rp1 miliar. Perusahaan milik pemerintah itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jum’at (8/9/2023), gugatan didaftarkan ke pada 7 Agustus 2023 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.

1. Pagar rumah penggugat rusak akibat mendirikan tiang listrik

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Sesuai petitum, penggugat menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang 181 meter persegi terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat merupakan tanah hak milik para penggugat yang sah.

Hal itu dibuktikan dengan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.

Dalam petitum disebutkan, tergugat yang telah memotong/merusak pagar pekarangan rumah penggugat dan tergugat membangun/mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringan di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah tanpa sepengetahuan serta izin dari penggugat.

“Menghukum tergugat untuk memindahkan tiga tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah penggugat,” isi petitum.

2. Tergugat diminta bayar ganti rugi lebih Rp1 miliar

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Atas tindakan itu, penggugat menyampaikan petitum menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp670.500.000 dan kerugian immateril Rp500.000.000. Selain itu menghukum tergugat untuk melaksanakan petitum dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela atau natura, maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Mau Dirujuk ke Rumah Sakit, ODGJ Malah Bawa Kabur Ambulans

Berita Terkini Lainnya