Warga Aceh Barat Gugat PLN Rp1 Miliar karena Tiang Listrik
Sempat dilakukan mediasi tapi tidak ada kesepakatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Barat, IDN Times - Yusra, seorang warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh hingga lebih Rp1 miliar. Perusahaan milik pemerintah itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jum’at (8/9/2023), gugatan didaftarkan ke pada 7 Agustus 2023 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.
1. Pagar rumah penggugat rusak akibat mendirikan tiang listrik
Sesuai petitum, penggugat menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang 181 meter persegi terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat merupakan tanah hak milik para penggugat yang sah.
Hal itu dibuktikan dengan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam petitum disebutkan, tergugat yang telah memotong/merusak pagar pekarangan rumah penggugat dan tergugat membangun/mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringan di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah tanpa sepengetahuan serta izin dari penggugat.
“Menghukum tergugat untuk memindahkan tiga tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau pekarangan rumah penggugat,” isi petitum.
Baca Juga: Mau Dirujuk ke Rumah Sakit, ODGJ Malah Bawa Kabur Ambulans