Tangkap Ikan di Indonesia, Nelayan Thailand Divonis Denda Rp250 Juta

Tuntutan jaksa cuma Rp1 juta

Medan, IDN Times – Seorang nelayan berwarga negara Thailand divonis membayarkan denda Rp250 juta kepada pemerintah Indonesia. Nelayan bernama Somsak Prombut itu dinyatakan bersalah karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9/2023).

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan Republik Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin," ujar Hakim Ketua Happy Efrata Tarigan di PN Medan, dilansir ANTARA, Kamis (7/9/2023).

1. Potensi kerusakan lingkungan menjadi hal yang memberatkan terdakwa

Tangkap Ikan di Indonesia, Nelayan Thailand Divonis Denda Rp250 JutaIlustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 26 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan dan Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin serta dapat merusak sumber daya ikan dan terumbu karang, hal yang meringankan berterus terang di persidangan," ujar Happy Efrata.

Baca Juga: Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta Maaf

2. Jaksa menuntut terdakwa dengan denda Rp1 juta

Tangkap Ikan di Indonesia, Nelayan Thailand Divonis Denda Rp250 JutaIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerimanya. Sebelumnya, Somsak dituntut membayarkan denda Rp1 juta oleh Jaksa penuntut Umum. Atas putusan hakim, jaksa akan melakukan banding.

3. Somsak ditangkap di Selat Malaka

Tangkap Ikan di Indonesia, Nelayan Thailand Divonis Denda Rp250 JutaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Somsak ditangkap pada Kamis (1/6/2023). Dia ditangkap tim Patroli Indonesia di Perairan Selat Malaka.

Saat itu tim patroli mendeteksi keberadaan kapal Somsak di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

Kapal KM KHF 2226 yang dinahkodai oleh Somsak Prombut juga membawa empat ABK. Setelah diperiksa, Somsak tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah itu. Mereka juga menggunakan pukat trawl. Penangkap ikan yang dilarang di Indonesia.

Setelah ditangkap, dia diserahkan kepada Penyidik dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. Dari kapalnya, petugas juga menyita sekitar 271 Kg ikan. Mereka diketahui sudah melaut dari Malaysia sejak 29 Mei 2023.

Baca Juga: Rapat dengan Kepala Daerah di Sumut, Hassanudin Ingatkan Suksesi PON

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya