Beritakan soal Dugaan Gas Oplosan, Jurnalis di Medan Diancam Dibunuh

Polisi didesak usut dan tangkap pelaku

Medan, IDN Times – Seorang jurnalis berinisial FS menjadi korban pengancaman pembunuhan. Jurnalis Harian Tribun Medan itu diancam oleh seseorang bernama Imran Surbakti.

Kasus ini bermula saat FS memberitakan soal dugaan pengoplosan gas yang dilakukan Imran. Pengancaman itu terjadi ketika FS setelah pemberitaan yang ditulis FS terbit.

1. Terduga pelaku juga mengaku-ngaku sebagai wartawan

Beritakan soal Dugaan Gas Oplosan, Jurnalis di Medan Diancam Dibunuhilustrasi (Unsplash.com/Engin Akyurt)

Kepada rekan-rekannya, FS mengaku awalnya dia menuliskan soal dugaan gudang gas oplosan yang melibatkan Imran. Terduga pelaku sendiri merupakan petinggi salah satu organisasi kepemudaan di Kota Medan.

Setelah FS memberitakannya, Imran memberikan pesan singkat kepada FS. Awalnya, Imran menanyakan keberadaan FS. Bahkan dalam pesan singkatnya, Imran juga mengaku-ngaku sebagai wartawan.

"K*n*ol dimana kita bisa jumpa ? aku juga watrawan k*nt*l. Insya allah k*nt*l kalau kita jumpa nngak aku mati, kau (yang) mati," tulis Imran Surbakti kepada FS lewat pesan Whatsapp, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Satpol PP Represif kepada Jurnalis, LBH: PJ Gubernur Harus Minta Maaf

2. Kasus dilaporkan ke polisi

Beritakan soal Dugaan Gas Oplosan, Jurnalis di Medan Diancam DibunuhIlustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Akibat pengancaman itu, FS mengaku terganggu dan khawatir. Kasus pengancaman itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan terhadap Imran Surbakti tertuang dalam bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.

“Secara pribadi saya merasa khawatir dan terganggu. Makanya kasus ini dilaporkan. Saya berharap, kepolisian bisa mengungkapnya,” ujar FS, Jumat (8/9/2023).

3. Tribun Medan meminta polisi ungkap kasus pengancaman

Beritakan soal Dugaan Gas Oplosan, Jurnalis di Medan Diancam DibunuhIlustrasi. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto

Terpisah, Manajer Liputan Harian Tribun Medan T Agus Khaidir merespon dugaan pengancaman terhadap reporternya. Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis. 

"Pengancaman dalam bentuk apapun, terlebih-lebih yang menyangkut keselamatan nyawa, sebagai reaksi atas produk jurnalistik, jelas merupakan satu tindak kriminal yang tidak dapat dipandang sepintas lalu. Aparat kepolisan mesti secepatnya bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku," kata Agus, Jumat (8/9/2023).

Agus juga khawatir, jika kasus ini berlarut-larut akan berimplikasi pada tindakan lain terhadap korban.

"Pembiaran bukan saja dapat berpotensi menyebabkan terjadinya hal-hal fatal bagi wartawan yang dalam bekerja taat pada asas yang telah diatur dalam undang-undang pers, lebih jauh juga dapat menjadi preseden buruk bagi kerja penegakan hukum itu sendiri," tegas Agus.

Kasus kekerasan, perintangan dan intimidasi masih menjadi ancaman serius di Sumatra Utara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, ada 16 kasus yang membuat jurnalis menjadi korban sepanjang 2021 hingga 2023. Kasus-kasus ini terdiri dari perintangan, teror dan kekerasan fisik.

Baca Juga: FORJAK Kecam Perintangan dan Represifitas Satpol PP Pemprov Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya