TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta

Ibu beserta empat keluarganya disuruh keluar dari rumah

Tangkap layar layar anak menggugat ibu kandung dan keluarganya terkait sengketa rumah. [Muhammad/Saifullah)

Aceh Tengah, IDN Times - Seorang perempuan berinsial AH, menggugat ibu kandungnya sendiri yang berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Gugatan terkait rumah keluarga yang masih ditempati ibu dan adik AH.

Kejadian itu direkam dalam sebuah video singkat saat AH sedang melakukan pemantauan rumah milik keluarga tersebut yang menjadi sengketa. Videonya kemudian viral di media sosial dan diunggah berbagai akun. Salah satunya, video yang diunggah akun Instagram @-terciduk.aceh.

Berikut kutipan keterangan yang diunggah.

"Miriisss sekali......Kabag Pemerintahan Kab.Aceh Tengah berinisial AH, diduga Tega menggugat Ibu Kandungnya yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon. Gugatan ini Terkait rumah keluarga yang masih di tempati ibu dan adik adiknya.

Dan dengan teganya mengusir Ibu beserta saudara kandungnya sendiri dari rumah milik keluarga tersebut, AH sendiri merupakan anak kandung." 

Baca Juga: Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama Binjai

1. AH disebut anak durhaka oleh Ibunya

Tangkap layar layar anak menggugat ibu kandung dan keluarganya terkait sengketa rumah. [Muhammad/Saifullah)

Di video singkat tersebut terlihat seorang lansia --diduga ibu AH-- tampak menadahkan tangan seumpama berdoa. Ia bersama sejumlah warga lainnya yang ada di lokasi. Tidak lama kemudian, AH melintas dan saat itu, perempuan lansia itu langsung melontarkan kata-kata durhaka ke anaknya tersebut.

"Anak durhaka kamu, anak durhaka kamu," kata wanita lansia itu.

Di potongan video singkat lainnya yang tersebar, seorang perempuan juga mencoba mengadu kepada bupati Aceh Tengah terkait AH. Perempuan yang merekam video itu juga menyebutkan bahwa AH merupakan seorang pegawai negeri sipil di instansi setempat.

“Pak bupati, ini anggota bapak. Ini anggota bapak menggugat mamaknya," ujar perempuan itu yang diduga saudaranya.

2. Sempat dimediasi oleh pengadilan, namun tidak berhasil damai

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, kasus tersebut didaftarkan, pada Senin 19 Juli 2021, dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.

Perkara ini telah menjalani 13 kali persidangan. Sidang pertama digelar, pada Rabu, 28 Juli 2021. Selanjutnya, pembacaan gugatan digelar dalam sidang ketiga, pada Kamis, 2 September 2021. Sedangkan di persidangan ke-13 atau sidang terakhir yang dilaksanakan, mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat. Digelar pada 16 November 2021.

Rencananya Pengadilan Negeri Takengon akan melanjutkan kembali sidang perkara sengketa tersebut, pada 23 November 2021. Agendanya terkait kesimpulan dari penggugat para tergugat.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Takangon pernah berupaya untuk memediasi perkara ini dengan menunjuk Bani Muhammad Alif SH sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan dimulai dari 28 Juli-6 Agustus 2021. Akan tetapi, upaya mediasi tidak berhasil.

Baca Juga: Viral Diduga Oknum Dishub di Medan Berjoget Ria dan Pamer Uang

Berita Terkini Lainnya