Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta

Ibu beserta empat keluarganya disuruh keluar dari rumah

Aceh Tengah, IDN Times - Seorang perempuan berinsial AH, menggugat ibu kandungnya sendiri yang berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Gugatan terkait rumah keluarga yang masih ditempati ibu dan adik AH.

Kejadian itu direkam dalam sebuah video singkat saat AH sedang melakukan pemantauan rumah milik keluarga tersebut yang menjadi sengketa. Videonya kemudian viral di media sosial dan diunggah berbagai akun. Salah satunya, video yang diunggah akun Instagram @-terciduk.aceh.

Berikut kutipan keterangan yang diunggah.

"Miriisss sekali......Kabag Pemerintahan Kab.Aceh Tengah berinisial AH, diduga Tega menggugat Ibu Kandungnya yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon. Gugatan ini Terkait rumah keluarga yang masih di tempati ibu dan adik adiknya.

Dan dengan teganya mengusir Ibu beserta saudara kandungnya sendiri dari rumah milik keluarga tersebut, AH sendiri merupakan anak kandung." 

1. AH disebut anak durhaka oleh Ibunya

Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 JutaTangkap layar layar anak menggugat ibu kandung dan keluarganya terkait sengketa rumah. [Muhammad/Saifullah)

Di video singkat tersebut terlihat seorang lansia --diduga ibu AH-- tampak menadahkan tangan seumpama berdoa. Ia bersama sejumlah warga lainnya yang ada di lokasi. Tidak lama kemudian, AH melintas dan saat itu, perempuan lansia itu langsung melontarkan kata-kata durhaka ke anaknya tersebut.

"Anak durhaka kamu, anak durhaka kamu," kata wanita lansia itu.

Di potongan video singkat lainnya yang tersebar, seorang perempuan juga mencoba mengadu kepada bupati Aceh Tengah terkait AH. Perempuan yang merekam video itu juga menyebutkan bahwa AH merupakan seorang pegawai negeri sipil di instansi setempat.

“Pak bupati, ini anggota bapak. Ini anggota bapak menggugat mamaknya," ujar perempuan itu yang diduga saudaranya.

Baca Juga: Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama Binjai

2. Sempat dimediasi oleh pengadilan, namun tidak berhasil damai

Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 JutaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, kasus tersebut didaftarkan, pada Senin 19 Juli 2021, dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.

Perkara ini telah menjalani 13 kali persidangan. Sidang pertama digelar, pada Rabu, 28 Juli 2021. Selanjutnya, pembacaan gugatan digelar dalam sidang ketiga, pada Kamis, 2 September 2021. Sedangkan di persidangan ke-13 atau sidang terakhir yang dilaksanakan, mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat. Digelar pada 16 November 2021.

Rencananya Pengadilan Negeri Takengon akan melanjutkan kembali sidang perkara sengketa tersebut, pada 23 November 2021. Agendanya terkait kesimpulan dari penggugat para tergugat.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Takangon pernah berupaya untuk memediasi perkara ini dengan menunjuk Bani Muhammad Alif SH sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan dimulai dari 28 Juli-6 Agustus 2021. Akan tetapi, upaya mediasi tidak berhasil.

3. Ibunya digugat Rp700 juta dan diminta untuk pindah dari rumah

Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Sehubungan dengan itu, dalam petitum gugatan disebutkan, sebidang tanah dengan luas 894 meter persegi yang diatasnya berdiri satu bangunan rumah berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik AH, selaku penggugat. Tanah dan bangunan yang dimaksud terletak di Jalan Takengon -Isaq atau Jalan Yos Sudarso, Gampong Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. 

Di perkara ini, AH menganggap ibu beserta empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Atas tindakan itu, ia menggugat kelimanya untuk mengosongkan objek sengketa tersebut.

Bahkan, ia juga menggugat ganti rugi Rp700 juta ke keluarganya tersebut dengan rentang waktu pembayaran hanya tujuh hari sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Uang Rp700 juta itu merupakan kerugian materil sebesar Rp200 juta dan kerugian immateril Rp500 juta.

Baca Juga: Viral Diduga Oknum Dishub di Medan Berjoget Ria dan Pamer Uang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya