Timbun 1,5 Ton BBM di Aceh, 3 Warga Ditangkap Termasuk Operator SPBU
Mampu muat 150 liter usai tangki pikap dimodifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sejumlah warga diduga sebagai penimbun ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial PR PR (20), SA (38), dan MA (29) warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Baca Juga: 5.000 Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Diserahkan ke Mahfud MD
1. Tangki dimodifikasi, pikap mampu muat 150 liter minyak
Pengungkapan kasus tersebut dikatakan Arief, bermula dari laporan masyarakat adanya mobil yang mengisi bbm, jenis solar subsidi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Usai penyelidikan, tim mendapati pikap dengan nomor polisi BL 8199 DG, mengisi bbm subsidi, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Sopir mengaku telah melangsir minyak menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi mampu memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku -PR-, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Arief dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia