TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ingin Seperti Tangerang, Lapas dan Rutan di Aceh Lebih Waspada

Kalapas dan karutan diminta periksa kamar hunian WBP

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Banda Aceh, IDN Times - Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Insiden yang diduga berasal dari permasalahan instalasi listrik itu mengakibatkan 41 warga binaan tewas.

Buntut dari kejadian itu, seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di Provinsi Aceh untuk terus berbenah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, kepada IDN Times.

Baca Juga: 35 dari 39 Lapas di Sumut Melebihi Kapasitas, Ini Antisipasinya

1. Peningkatan kewaspadaan di seluruh lapas dan rutan di Aceh

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Handout/Bal)

Meurah mengatakan, ia telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan lapas maupun rutan yang ada di Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan usai insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Bahkan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 September 2021.

"Terkait kebakaran di Lapas Tangerang, kita di Aceh sudah memerintahkan seluruh Kalapas dann Karutan untuk meningkatkan kewaspadaan pasca kebakaran tersebut," kata Meurah, pada Rabu (8/9/2021).

2. Kerap melakukan razia rutin di lapas dan rutan

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Meurah mengaku jika selama ini pihaknya gencar melakukan razia rutin di ruangan yang dihuni para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Razia itu dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

"Menggeledah seluruh kamar hunian untuk memberantas handphone, senjata tajam, pemeriksaan instalasi listrik agar tidak ada penyambungan dan penggunaan listrik secara liar," ucapnya.

Bahkan, jika ada warga binaan yang kedapatan melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) Nomor 6 tahun 2013.

"Kita masukkan mereka dalam register F (pelanggaran disiplin), maka mereka bisa diisolasi selama 6x24 jam dan tidak mendapat hak-haknya pada tahun tersebut seperti remisi dan pembebasan bersyarat," jelas Meurah.

Baca Juga: Masifnya Bencana Ekologi Aceh, Pemulihan DAS Mendesak

Berita Terkini Lainnya