Tak Ingin Seperti Tangerang, Lapas dan Rutan di Aceh Lebih Waspada
Kalapas dan karutan diminta periksa kamar hunian WBP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Insiden yang diduga berasal dari permasalahan instalasi listrik itu mengakibatkan 41 warga binaan tewas.
Buntut dari kejadian itu, seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di Provinsi Aceh untuk terus berbenah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, kepada IDN Times.
Baca Juga: 35 dari 39 Lapas di Sumut Melebihi Kapasitas, Ini Antisipasinya
1. Peningkatan kewaspadaan di seluruh lapas dan rutan di Aceh
Meurah mengatakan, ia telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan lapas maupun rutan yang ada di Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan usai insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Bahkan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 September 2021.
"Terkait kebakaran di Lapas Tangerang, kita di Aceh sudah memerintahkan seluruh Kalapas dann Karutan untuk meningkatkan kewaspadaan pasca kebakaran tersebut," kata Meurah, pada Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Masifnya Bencana Ekologi Aceh, Pemulihan DAS Mendesak