35 dari 39 Lapas di Sumut Melebihi Kapasitas, Ini Antisipasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Rabu, (8/9/2021). Hal tersebut menjadi sorotan karena jumlah penghuni di dalam lapas melebihi batas kapasitas maksimal. Lapas di Sumatera Utara termasuk dalam lima lapas di Indonesia yang memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 8 September 2021, dari 39 lapas dan rutan di Sumatera Utara, hanya empat yang tidak mengalami kelebihan atau over kapasitas.
Total ada 34.567 penghuni dari 12.854 kapasitas. Artinya ada kelebihan 269 persen.
Sementara Lapas Kelas I Medan, yang hanya memiliki kapasitas 1.054 orang namun menampung 3.098 orang dalam tahanan. Dengan total narapidana dan tahanan berjumlah 3.125 orang. Yang artinya 196 persen mengalami over kapasitas.
Berikut tanggapan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/9/2021).
1. Hampir semua lapas di wilayah Sumatera Utara mengalami over capacity, termasuk di Medan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Erwedi Supriyatno mengakui bahwa hampir semua lapas di wilayah Sumatera Utara mengalami over kapasitas, termasuk di Medan. "Terutama lapas kelas I Medan yang kapasitas sekitar seribu orang tapi isinya dua ribu lebih, yang tentunya ini lebih dari 100 persen," ujar Erwedi.
Untuk itu, katanya, terkait terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang, Erwedi meminta jajarannya tetap mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi di Lapas Medan.
"Kita sudah instruksikan terkait penanganan jaringan listrik ke semua jajaran. Kita tetap mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi di Lapas Medan. Kita juga melakukan penertiban dan penataan jaringan listrik dan bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk penertipan jaringan," kata Kalapas I Medan itu.
"Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk mendeteksi secara dini terkait hal-hal yang tidak diinginkan tersebut untuk mendeteksi secara dini," sambungnya.
2. Meskipun over kapasitas, tetap menjaga protokol kesehatan di dalam Lapas
Meskipun over kapasitas, Erwedi menyampaikan pihaknya tetap menjaga protokol kesehatan di dalam Lapas. Kemudian, narapidana yang memiliki penyakit komorbid dipisahkan dengan napi lainnya.
"Kita tetap mengantisipasi bagi orang-orang yang punya komorbid kita pisahkan untuk penangannya," jelasnya.
3. Tindak pidana yang ringan sifatnya tidak dijalani di lapas agar mengurangi kapasitas penghuni
Menurut Erwedi, dengan membangun lapas baru bukan sebuah penyelesaian untuk mengurangi over kapasitas di dalam lapas. "Terkait membangun lapas baru itu bukan penyelesaian. Tapi bagaimana tindak kejahatan ini yang harus bisa dikurangi, sehingga lapas atau rutan tidak penuh," tuturnya.
Namun, ia menyarankan tindak pidana yang ringan sifatnya tidak dijalani di lapas atau di penjara agar mengurangi kapasitas penghuni.
"Kalau secara kebutuhan pasti kurang, terkait overkapasitas ini permasalahan seluruh elemen bangsa," bebernya.
4. Lapas Kelas I Medan berada di urutan kedua penghuni terbanyak di Wilayah Sumut
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 8 September 2021, dengan jumlah terbanyak penghuni di dalam lapas di kantor wilayah Sumatera Utara yakni, Rutan Kelas I Medan memiliki narapidana dan tahanan terbanyak. Menempati urutan pertama berjumlah 4.242 orang.
Kemudian, Lapas Kelas I Medan berada di urutan kedua, memiliki 3.125 orang jumlah narapidana dan tahanan.
Urutan selanjutnya, lapas kelas II A Labuhan Ruku dengan jumlah 2.166 orang narapidana dan tahanan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kebakaran Lapas Tangerang, Banyak Tewas Terbakar di Sel