TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Organisasi Eks Kombatan GAM Sebut Pengibaran Bulan Bintang Bukan Makar

Sebab bendera masih dalam status politik

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh (Foto: Portalsatu.com)

Banda Aceh, IDN Times - Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan penolakan tegas soal pengibaran Bendera Bulan Bintang yang terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 4 Desember 2021, disebut tindakan makar. 

Pernyataan penolakan itu disampaikan terkait pemeriksaan Ketua Mualimin Aceh sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

1. Bendera masih dalam status politik

Bendera Bulan Bintang berkibar tak jauh dari Bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda (IDN Times/Saifullah)

Juru Bicara KPA, Azhari Cagee mengatakan, penyebutan makar terhadap kasus pengibar Bendera Bulan Bintang yang dilakukan Teungku Ni, tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurut mantan komatan GAM ini, bendera tersebut jelas tercantum dalam butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh juga masih sah secara hukum yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik,” kata Cagee.

Baca Juga: Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Mantan Panglima GAM Dipanggil Polisi

2. Polda Aceh tidak bisa menyebut pengibaran Bendera Bulan Bintang sebagai makar

Pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh simpatisan dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan alasan status politik tersebut, organisasi tempat bernaungnya eks kombatan GAM mendesak pihak Polda Aceh untuk menghentikan pemeriksaan terhadap mantan panglima wilayah Pase.

“Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar,” katanya.

3. Juru runding perdamaian diminta untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh

Pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh simpatisan dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Tidak hanya menolak pengibaran Bendera Bulan Bintang sebagai makar, Azahari Cagee juga meminta kepada para juru runding perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh.

Seperti terkait poin-poin MoU Helsinki serta seluruh kewenangan Aceh yang hingga kini dianggap masih terkendala dan belum selesai dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat.

“Banyak poin-poin yang masih terkendala ditahan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita mendesak tim juru runding --kedua belah pihak-- untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Milad GAM, Eks Panglima Tak Ajak atau Larang Kibarkan Bulan Bintang

Berita Terkini Lainnya