TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspada

Dalam sehari ada tiga kasus dilaporkan

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Banda Aceh, IDN Times - Penipuan dengan modus masuk dan mengakses sistem elektronik melalui perangkat internet secara ilegal atau illegal acces milik seseorang, belakang marak terjadi di Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, saat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai kasus tersebut.

1. SPKT Polda Aceh mencatat tiga laporan dalam sehari

ilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Winardy mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui akses secara ilegal.

"Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/1/2022).

2. Warga diakui mengalami kerugian hingga ratusan juta

bprdbl.co.id

Dia menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan melawan hukum untuk memperoleh informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

"Dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi

Berita Terkini Lainnya