Miris! Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Delapan Kali
Pelaku diancam dengan hukuman cambuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - JM, tak berkutik usai ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Rabu (20/4/2022).
Pasalnya, pria berusia 43 tahun warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Kendaraan Umum di Aceh Dipasang Stiker Khusus Prioritas BBM
1. Korban telah delapan kali diperkosa oleh pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, korban yang masih berusia 14 tahun pertama kali diperkosa pelaku pada November 2021 di rumah mereka.
Tindakan itu tidak hanya sekali. Bahkan korban terakhir mendapakan perlakuan yang sama dari ayah kandungnya tersebut pada 14 April 2022.
“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” kata Ryan, pada Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Geng Motor di Medan Aniaya Korban Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri