TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski di Penjara, Kalapas Pastikan Saiful Mahdi Masih Bisa Mengajar

Pihak Lapas bakal penuhi fasilitas mengajar yang dibutuhkan

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi dipindana karena UU ITE (YouTube/Change.org)

Banda Aceh, IDN Times - Putusan pengadilan terhadap kasus yang dialami Saiful Mahdi telah dijalankan. Saiful Mahdi divonis karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Eksekusi dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Aceh itu, dilaksanakan secara mandiri, pada Kamis (2/9/2021).

Didampingi kuasa hukum, keluarga, serta para pendukungnya, pria yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh itu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk menjalani proses hukumnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Baca Juga: Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti Jokowi

1. Kuasa hukum jumpai pihak lapas untuk pastikan kegiatan mengajar Saiful Mahdi tidak terganggu

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Sejak eksekusi dijalankan mulai 2 September 2021, Saiful Mahdi akan menjalani hari-hari di dalam penjara hingga tiga bulan ke depan. Tentunya, hal ini bakal berpengaruh terhadap kegiatannya sebagai akademisi di kampus.

Guna memastikan hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia yang juga kuasa hukum Saiful Mahdi mengatakan, saat mengantarkan kliennya ke Lapas Kelas II Banda Aceh, pihaknya menyempatkan diri menemui langsung Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II Banda Aceh, Mahdar.

"Untuk memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara," kata Syahrul, kepada IDN Times, pada Jumat (3/9/2021).

2. Kami dikalahkan tapi tidak takluk

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi ((Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Syahrul menyampaikan, 2 September 2021 bertepatan dengan Hari Pendidikan Daerah Aceh. Mirisnya, di tanggal tersebut seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

Kedatangan pihaknya mengantar klien ke Kejari Banda Aceh kemarin, bukan berarti mereka takluk atau berhasil ditundukkan. Tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang menaati hukum.

"Si sisi lain kita akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram, mudah dipidana. Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat," ujar

“Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Gua di Deliserdang Disebut Berisi Emas, Ini kata Geolog

Berita Terkini Lainnya