Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti Jokowi

Saiful Mahdi dihukum karena protes di WA

Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) kini harus mendekam di penjara selama tiga bulan ke depan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusinya, pada Kamis (2/9/2021).

Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas tindakan yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.

Sejak dieksekusi, dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala itu pun saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

1. Kuasa hukum Saiful Mahdi akan mencari jalan melakukan perlawanan

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiSaiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia, kedatangan pihaknya mengantarkan Saiful Mahdi ke Kejari Banda Aceh bukanlah menandakan bahwa mereka tunduk dan menyerah dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang mematuhi hukum. Namun di sisi lain mereka akan berupaya mencari jalan dan membuktikan bahwa dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik tidak layak dipenjarakan.

"Kita akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram, mudah dipidana meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat," kata Syahrul dalam keterangannya yang diterima, pada Jumat (3/9/2021).

2. Meminta amnesti kepada Presiden, Joko Widodo

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiSaiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Syahrul menyampaikan, Saiful Mahdi adalah korban ketidakadilan hukum. Meskipun demikian, ia tetap taat hukum dan menghadiri panggilan Kejari Banda aceh untuk eksekusi.

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum, LBH Banda Aceh beserta pihak keluarga dan para pendukung Saiful Mahdi yang terdiri dari akademisi, aktivis pro demokrasi, dan masyarakat sipil, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," ucap Syahrul.

3. Meminta dukungan dari masyarakat melalui petisi

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menjelaskan, memang belum ada prosedur lengkap mengenai tata cara dan lama proses pengajuan amnesti.

Selama ini, mekanisme untuk mengajukan amnesti harus melalui lobi-lobi ke sejumlah pihak, seperti ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tekanan publik.

"Maka sangat dibutuhkan dukungan masyarakat agar mendorong presiden, salah satunya lewat petisi yang bisa diakses di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, karena memang belum ada aturan waktu dan berapa lama pengajuan amnesti bisa diproses," jelas Isnur.

Permohonan untuk membebaskan Saiful Mahdi sendiri telah bergulir sejak Ia ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2019 lalu. Dukungan publik untuk membebaskan Saiful Mahdi juga tergambar dari 72 ribu tanda tangan petisi di platform Change.org. Petisinya bisa diakses di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi

4. Pengalaman Nuril seharusnya bisa juga untuk Saiful Mahdi

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti Jokowi(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menceritakan pengalamannya saat dulu membawa Baiq Nuril menjadi penerima amnesti pertama dari Presiden Joko Widodo.

Kala itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum tersebut, dibawa ke istana presiden untuk meminta amnesti.

Berdasarkan pengalaman Baiq Nuril, seharusnya Saiful Mahdi dikatakan Damar, bisa juga mendapatkan amnesti dari presiden.

"Karena dasar dari pemberian amnesti adalah perjuangan kemanusiaan dan Pak Saiful sangat layak menerima amnesti sebagai akademisi dan sebagai orang yang memperjuangkan kejujuran," ucapnya.

Sebelum memutuskan mengajukan amnesti, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi sudah melakukan serangkaian upaya hukum, hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tetapi kasasi ditolak oleh MA, dan dosen Jurusan Teknik Sipil tersebut tetap diputus bersalah dengan vonis 3 bulan penjara karena mengkritik proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat sebuah grup WhatsApp tertutup yang ditulis, pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Dibui karena Kritikan di Grup WA, Amnesti Dosen Unsyiah Diperjuangkan

5. Terjadi kemunduran iklim kebebasan akademik dan otonomi kampus

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiGoogle Image

Kuasa hukum sempat melakukan kasasi kepada MA terkait vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Saiful Mahdi. Akan tetapi kasasi tersebut ditolak.

Penolakan itu dinilai Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P Wiratraman, merupakan kemunduran bagi iklim kebebasan akademik dan otonomi kampus. Sehari sebelum penangkapan, pihaknya juga sempat melakukan eksaminasi putusan-putusan para ahli hukum dan akademisi.

Dari eksaminasi putusan, dijelaskan Herlambang, menunjukkan jauh dari standar hukum HAM (hak asasi manusia) bahkan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Terutama Prinsip keempat, yakni Isan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

"Keliru besar memenjarakan kritik, terlebih akal sehat justru akan merobohkan tembok tirani," jelas Herlambang.

6. UU ITE dinilai dapat mengkriminalisasi kritik atau perbedaan pendapat

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiDeretan pasal di UU ITE yang multi tafsir atau karet (IDN Times/Arief Rahmat)

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Widya Adiwena menyayangkan atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Saiful Mahdi terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai, undang-undang tersebut dapat menjadi alat untuk mengkriminalisasi seseorang dalam mengkritik maupun berbeda pendapat.

"Vonis ini menunjukkan bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik atau perbedaan pendapat sekecil apa pun," kata Widya.

7. Istri Saiful Mahdi berharap negara hadir agar kasus serupa tidak terulang lagi

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiSaiful Mahdi bersama istrinya saat di Kejari Banda Aceh (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty berharap, agar negara hadir sehingga apa yang menimpa keluarganya tidak lagi terulang. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus diperjuangkan dalam rezim mana pun.

"Saya ingin sekali negara betul-betul hadir, sehingga cukup keluarga kami yang merasakan jadi korban UU ITE, semoga setelah ini tidak ada lagi keluarga yang merasakan keluarga nya masuk jeruji besi, hari ini saya tagih janji Pak Mahfud untuk SKB," ucap Dian.

Sementara itu, Saiful Mahdi sebelum dieksekusi menyempatkan diri memberikan pernyataan dan pesan terkait kasus yang menimpanya.

"Kami, saya dan keluarga menerima ini dengan ikhlas tetapi perjuangan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan harus tetap dilanjutkan, kita patuh hukum tetapi tidak tunduk pada kezaliman," tutup Saiful.

8. Sekilas tentang kasus Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE

Seperti Nuril, Dosen Unsyiah Harusnya Bisa Dapat Amnesti JokowiSaiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Kasus yang menimpa Saiful Mahdi berawal saat dosen Jurusan Teknik Sipil itu mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, 'Unsyiah KITA' yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.

Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Mengandung Pasal Karet, UU ITE Jadi Penghalang Kebebasan Berekspresi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya