Dibui karena Kritikan di Grup WA, Amnesti Dosen Unsyiah Diperjuangkan

Saiful Mahdi divonis penjara tiga bulan

Medan, IDN Times - Kasus Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi yang terjerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik karena sebuah kritikan di WhatsApp yang mengkritik sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kampus tersebut jadi perhatian. Saiful akan mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo setelah divonis tiga bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena dianggap mencemarkan nama baik.

Saiful pun mulai menjalani masa pidana mulai Kamis (2/9/2021). Dia didampingi istrinya Dian Rubianty dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mulia menuju kantor Kejari Banda Aceh.

1. Kronologi kejadian berawal dari proses seleksi CPNS dosen Fakultas Teknik Unsyiah

Dibui karena Kritikan di Grup WA, Amnesti Dosen Unsyiah DiperjuangkanIlustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Awal mula kasus ini diceritakan Direktur LBH Aceh, Syahrul Putra Mulia yang merupakan kuasa hukum Saiful. Saat itu ada penerimaan CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019. Namun ada peserta yang berkasnya tak sesuai persyaratan diketahui lolos.

Syahrul mengatakan, Saiful lalu mengirim di grup whatsapp yang mengkritik hal itu dengan kalimat, "Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".

Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi melaporkan Saiful atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh. Saiful akhirnya ditetapkan jadi tersangka 2 September 2019 dan dijerat Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

"Saiful juga gak sama sekali menyebutkan nama atau seseorang. Harusnya Fakultas Teknik melakukan sesuatu dengan sistem yang salah ini sebagai institusi pendidikan tinggi,” beber Syahrul dalam konfrensi pers yang digelar Change.

Padahal kata korup yang disebut Saiful dalam statusnya hanya berharap pihak kampus untuk membenahi sistem. Bukan menuding korupsi. "Kami datang ke kejaksaan bukan karena ditundukkkan, tapi ini wujud kepatuhan terhadap keputusan sebagai warga negara yang baik," kata Syahrul.

Dalam persidangan Saiful divonis dengan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta di PN Banda Aceh pada 4 April 2020. Ia mengajukan bandin, tapi ditolak. Demikian juga kasasi.

Baca Juga: LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19

2. Dalam persidangan juga sudah disebutkan ahli Kominfo jika kasus Saiful tidak memenuhi unsur pidana

Dibui karena Kritikan di Grup WA, Amnesti Dosen Unsyiah DiperjuangkanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Menurutnya ini menjadi serangan balik terhadap Saiful yang sebenarnya hanya mengungkapkan ekspresi dan kritiknya terhadap sebuah sistem yang salah.

"Saiful hanya membongkar permasalahan dalam rekrutmen PNS di kampus. Tapi malah mendapat serangan balik. Dalam persidangan ahli dari Kominfo juga menyatakan kasus ini tidak bisa dipidana," kata Isnur.

Tim koalisi advokasi pun berharap Presiden Jokowi mau mendengar dan menghapuskan hukuman untuk Saiful. Ia berharap tidak terjadi lagi hal-hal yang bisa membungkam kebebasan berekespresi.

"Mengapa tidak Pengajuan Kembali? "Di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, itu seragam. Kami melihat ada konservatisme di peradilan seperti itu," jelas Isnur.

3. Curhatan hati istri Saiful mengantar suaminya menjalani pidana

Dibui karena Kritikan di Grup WA, Amnesti Dosen Unsyiah DiperjuangkanIstri dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang dipidana karena status WA (screenshot Youtube Change org)

Sementara Dian Rubianty, istri Saiful mencurahkan perasaannya usai mengantar sang suami ke Kejari Aceh. Ia kecewa pengadilan memberikan vonis yang tak memperhatikan kesaksian.

"Saya dan anak-anak sempat berharap ketika pemerintah menandatangani SKB (UU ITE). Dalam salah satu butirnya, percakapan di WA grup tidak boleh dipidana. Bahkan pendapat Prof Hendri Subianto, Ketua Panja Kemenkominfo juga tidak didengarkan kesaksiannya," kata Dian.

Dian mengatakan keputusan ini sangat berat bagi dirinya dan keluarga. Terutama saat harus meninggal tiga orang anaknya. Apalagi sang Ibunda Saiful mengalami sakit. Mereka memang terbiasa ditinggal Saiful bertugas ke luar. Tapi tidak siap untuk yang seperti ini.

"Bang Saiful menyerahkan kemerdekaannya sebagai individu karena memilih jujur.Di negeri ini rupanya jujur itu bisa dipidana. Apa yang dikatakannya tidak penting. Yang penting caranya. Etika ya, itu yang dinilai dan dihakimi," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Glueh 1.0, Mobil Listrik Ciptaan Mahasiswa Unsyiah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya