Memberatkan Warga, Ombudsman Sarankan Tes PCR Diganti dengan Antigen
Kebijakan tes PCR juga dianggap kontra produktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan baru bagi pengguna angkutan udara. Aturan itu berupa hasil tes negatif COVID-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) yang wajib ditunjukan para penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan di semua rute penerbangan di Nusantara.
Meski kebijakan itu dibuat untuk mencegah dan mendeteksi penyebaran virus, namun aturan baru tersebut menuai banyak kritikan dengan berbagai alasan. Salah satu kritikan diutarakan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin.
Baca Juga: Ragam Manfaat Air Kelapa, Bisa Netralkan Asam Lambung!
1. Memberatkan masyarakat terutama dari daerah
Para calon penumpang yang akan menggunakan angkutan udara diwajibkan harus memiliki hasil tes PCR dan hanya berlaku 2x24 jam. Jika tidak memilikinya, calon penumpang akan dilarang mengikuti penerbangan atau menaiki pesawat.
Kebijakan itu dinilai Taqwaddin sangat memberatkan masyarakat di kala situasi pandemik. Terutama, bagi warga yang ada di daerah dan sering melakukan perjalnan. Pernyataan ini diutarakannya usai mendengar keluhan sejumlah warga yang tentang aturan baru tersebut.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibu kota provinsi atau ke ibu kota negara, di Jakarta,” kata Taqwaddin, saat dikonfirmasi, pada Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Keren! Museum Situs Kotta Cinna, Simpan 3.000 Koleksi Benda Sejarah