Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka
Diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mantan bupati Bener Meriah berinsial A (41) beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi berupa kulit maupun tulang belulang Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan itu ditetapkan, pada Senin, 30 Mei 2022, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama adalah saudara IS (48), A (41), dan S (44),” kata Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau
1. Penetapan tersangka usai IS ditahan
Kepala Balai Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Subhan, membeberkan alasan tim meningkatkan status mantan bupati Bener Meriah berinsial A dan rekannya, S menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, meski telah tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi, keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
Dikarenakan masih kurangnya bukti dan saksi, A dan S yang telah ditahan 1x24 jam sejak penangkapan, saat itu dikatakan Subhan, terpaksa dikembalikan ke keluarga mereka masing-masing.
“Penyidik belum menentukan satu kesepakatan apakah ini mau ditingkatkan atau tidak. Menurut mereka, masih ada saksi kunci berinsial IS yang harus ditangkap terlebih dahulu untuk bisa meningkatkan kasus ini,” kata Subhan.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau