Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara
MZ juga dituntut untuk bayar uang pengganti Rp730 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali melaksanakan sidang kasus dugaan rasuah dalam kegiatan turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, pada Selasa (24/1/2023).
Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa perkara penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang juga dikenal Tsunami Cup 2017, masing-masing berinisial MI Bin Ramli dan MZ Bin Yusuf.
Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota
1. Dua terdakwa diakui JPU terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan korupsi
Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharizal mengatakan, kedua terdakwa diakui oleh Asmadi Syam selaku jaksa penuntut umum (JPU), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan MI dan MZ, dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Sejarah Bank Sumut, Dari BPDSU Hingga Jual Saham Ke Publik