TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Mantan Panglima GAM Dipanggil Polisi

Dimintai keterangan alasan dan motif pengibaran

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh (Foto: Portalsatu.com)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memanggil Ketua Muallimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.

Pemanggilan tokoh pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah menjabat sebagai panglima wilayah Pase tersebut terkati pengibaran Bendera Bulan Bintang pada 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Sabtu (18/12/2021).

Seperti diketahui, 4 Desember di Aceh biasanya diperingati sebagai hari milad atau berdirinya Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang dideklarasikan oleh Hasan Muhammad di Tiro, pada 1976.

1. Pemanggilan meminta klarifikasi terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang

Bendera Bulan Bintang berkibar tak jauh dari Bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda (IDN Times/Saifullah)

Winardy mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan upaya klarifikasi dari pihaknya kepada yang bersangkutan tentang niat (mens rea) berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang sudah terjadi (actus reus) sebelumnya.

Sebab diduga pengibaran bendera pada 4 Desember tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” ujar Winardy.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri dan Panglima GAM Dapat Gelar Kehormatan

2. Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan masih ilegal

Pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh simpatisan dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh menegaskan, secara hukum Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

“Sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” jelas Winardy.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

3. Bunyi Pasal 6 ayat 4 dari PP Tahun 2007

Pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh simpatisan dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Adapun dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah disampaikan Winardy, yakni:

a. Desain logo dari bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan Bendera Bulan Sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta Bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

Kemudian dalam pasal 6 ayat 3 juga disebutkan, bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.

“Sehingga ke depan, setiap aktivitas pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan/niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar,” tegas Winardy.

4. Jika merasa kurang tepat, Pemerintah Daerah Aceh bisa melakukan upaya hukum ke PTUN

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Winardy menyampaikan, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

Ia menambahkan, jika tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI.

“Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Milad GAM, Eks Panglima Tak Ajak atau Larang Kibarkan Bulan Bintang

Berita Terkini Lainnya