Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka
Insiden bangunan roboh akibatkan 13 orang jadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor (Polresta) Banda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus robohnya beton tombak layar dari bangunan yang ada di MIN 2 Banda Aceh.
Penetapan itu diputuskan pada Rabu (14/9/2022) setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Seperti diketahui, insiden robohnya beton tombak layar bangunan milik MIN 2 Banda Aceh terjadi, pada Kamis (11/8/2022). Insiden itu mengakibatkan 13 orang menjadi korban. yakni 11 orang siswa, seorang guru mengaji, dan seorang warga.
Baca Juga: Beton Penyangga Atap MIN 2 Banda Aceh Jatuh, 11 Siswa Dilarikan ke RS
1. Penetapan status tersangka setelah ditemukan dua alat bukti
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," kata Ryan.
Baca Juga: Aksi Demo Petani di Sumut, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah