Gelapkan Pajak Rp1,4 M, Karyawan Bank Aceh Dipenjara 4 Tahun
Bahkan harus mengganti Rp1,1 M atau disita harta benda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Jolly Rusli, terdakwa korupsi penggelapan pajak pada Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan Deny Syahputra selaku hakim ketua didampingi Elfama Zain dan R Daddy Harryanto sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan, pada Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Tak Dikasih Rp20 Ribu, Pria di Aceh Timur Tikam 4 Warga
1. Jolly terbukti bersalah menggelapkan uang pajak Rp1,4 miliar
Di persidangan, dalam kasus ini Jolly yang juga selaku karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil dinyatakan majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menggelapkan Rp1,4 miliar uang pajak daerah.
Jolly dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ucap hakim memvonis terdakwa.
Baca Juga: Ajak Istri Mati Bersama, Pria di Aceh Tikam Warga