FJL Aceh Catat Beberapa Kasus Satwa Mangkrak dan Lemah Putusan Hukum
Aparat penegak hukum harus berkomitmen menyelesaikan semua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat, ada 19 perkara kasus perburuan dan perdagangan satwa ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh, sepanjang 2020-2021.
Dari seluruh perkara tersebut, beberapa kasus justru masih mangkrak. Selain itu putusan hukuman terhadap tersangka selalu lebih rendah di banding tuntutan jaksa.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Publikasi Hasil Pemantauan Penegakan Hukum, Perburuan dan Kematian Satwa di Aceh Selama 2020-2021, pada Kamis (24/02/2022).
Baca Juga: KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMP
1. Masih banyak kasus mangkrak, aparat harus komitmen menyelesaikan
Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan, ada beberapa kasus perburuan dan perdagangan satwa di Aceh yang masih mangkrak. Di antaranya dua kasus kematian harimau serta penembakan orang utan Kabupaten Aceh Selatan, kematian anak gajah di Kabupaten Aceh Jaya, dan ada beberapa lainnya.
Perlu komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut agar ada kepastian hukum melindungi satwa. Sebab, masih ada pelaku yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Kami mencatat masih ada 9 orang DPO dari 19 kasus tersebut," kata Zulkarnaini.
"Kami bukan bermaksud meminta warga untuk ditangkap, namun perlu ada kepastian hukum, agar memberikan efek jera bagi yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh Utara