KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMP

KPPU beda sikap dengan Polisi

Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki sikap berbeda dengan kepolisian terkait temuan 1,1 juta Kg minyak goreng yang  tertumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya sudah memastikan jika minyak goreng yang menumpuk di PT SIMP bukanlah tindakan penimbunan. PT SIMP disebut tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Kata Panca mengacu Pasal 11 pada peraturan itu,  dijelaskan bahwa yang disebut penimbunan yakni bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya.

“Jadi kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara yang kita temukan 92 ribu, artinya dari aturan tersebut kita tidak menemunkan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami,”ujar Panca.

Baca Juga: Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan Penimbunan

1. KPPU tetap melakukan pengusutan temuan minyak goreng di PT SIMP yang tertumpuk

KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMPilustrasi minyak (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

KPPU tetap mengusut temuan itu. KPPU menilai ada indikasi kesengajaan menahan pasokan minyak goreng di tengah kelangkaan stok.

"Masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang," ucap Kepala Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas, Kamis (24/2/2022).

Dalil pengusutan ini ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU sendiri, masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 atau tidak. Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama," jelas Ridho.

2. KPPU akan periksa PT SIMP dan jaringan distributornya

KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMPPolda Sumut dan Kodam I/BB meninjau kondisi stok minyak goreng di PT SIMP. (Dok Polda Sumut)

Kata Ridho, pihaknya masih mendalami, kenapa PT  SIMP menumpuk barang hingga dalam  jumlah yang cukup  besar. Apalagi kondisinya saat minyak goreng langka di pasaran.

"KPPU masih mendalami, karena kalau dalam perspektif KPPU. Apakah ada keterkaitan dengan pelaku usaha lain dalam menahan pasokan. Untuk itu, KPPU juga akan memeriksa PT Ivomas dan jaringan distributor di bawahnya," ucap Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa ketika harga HET sudah ditetapkan, namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain. Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. "Hal tersebut, dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya," kata Ridho. 

3. Tak sedikit produsen memilih menyalurkan minyak goreng ke industri

KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMPPedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Di tingkat produsen kata Ridho, mereka lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri. Lantaran tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar. 

"Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja 300.000 atau dipaketkan dengan produk lain, yakni tying atau bundling," kata Ridho. 

Mengenai Tying atau bundling, Ridho mengatakan bahwa bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga. 

"Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999," kata Ridho.

Terkait hal itu, Ridho mengungkapkan KPPU, bersama pemerintah, Satgas Pangan Sumut, Ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat. 

Ridho juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat. 

"Saya berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM. Yang saat ini, kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Selidiki Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya