Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan Penimbunan

Polisi dan TNI bantu mendistribusikannya

Deli Serdang, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara membuka hasil penyelidikan dugaan penimbunan 1,1 juta Kg minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang.

Gudang yang sebelumnya diinspeksi mendadak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumut pada Jumat (18/2/2022) itu adalah milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).

Hasil penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi  Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen Hasanuddin dan Satgas Pangan.

Panca memastikan, minyak goreng yang ditemukan di dalam gudang PT SIMP bukan sengaja ditimbun. Dia lalu memberkan alur penemuan minyak goreng tersebut hingga penyelidikan.

“Di mana pada penemuan Jumat lalu kita menemukan kurang lebih sebagaimana lebih ada 1,1 juta Kg. Dalam bentuk kemasan dus, itu 92 ribu dus dan itu kita pastikan, oleh tim kita melakukan pendalaman,” kata Panca saat menyampaikan keterangan pers di PT SIMP, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Gubernur Edy: Jangan Buat Gaduh!

1. PT SIMP tidak melanggar aturan tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok

Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan PenimbunanPolda Sumut dan Kodam I/BB melakukan pengecekan stok minyak goreng di PT SIMP, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (23/2/2022). (Dok: Polda Sumut)

Panca menjelaskan jika pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dari pembukuan, produksi, bahan baku hingga pendistribusian. Hasilnya, PT SIMP dinilai tidak melanggar aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Dari pendalaman, saya mendapat laporan dari teman-teman bahwa untuk perusahan itu, memerlukan distribusi sebanyak 94 ribu (dus) per bulan rata rata kebutuhannya, (lalu) yang kita temukan 92 ribu (dus) teman teman sekalian,” ujar Panca

Kata Panca mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 Pasal 11,  dijelaskan bahwa yang disebut penimbunan yakni bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya.

“Jadi kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara yang kita temukan 92 ribu, artinya dari aturan tersebut kita tidak menemunkan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami,”ujar Panca.

2. Polisi dan TNI ikut gotong royong bantu distribusi minyak goreng

Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan PenimbunanArmada milik TNI dan Polri juga diturunkan untuk membantu proses distribusi. (Dok: Polda Sumut)

Panca mengatakan, minyak goreng yang ditemukan kemarin, masih dalam proses pendistribusian. Sejak, Senin (21/2/2022) prosesnya, telah berjalan dengan baik.

“Kemarin berdasarkan laporan, hari pertama 25 ribu (dus) sudah didorong, kemudian hari ke dua, 34 ribu dus dan hari ini, kita mendistribusikan 21 ribu dus,” ujar Panca.

Polisi dan TNI kata Panca juga ikut membantu proses distribusi dari PT SIMP ke masyarakat. Terutama di Kota Medan dan Pematang Siantar.

“Hari ini kita perbantukan sarana dan prasarana yang kita miliki untuk mempercepat proses (pendistribusian),”ujarnya

“Sekali lagi Polri, Pemerintah dan TNI akan berkomitmen melakukan tindakan tegas kepada siapapun, pihak yang melakukan penimbunan,” tukasnya.

3. Sudah 18 pabrik diperiksa untuk pastikan soal distribusi minyak goreng

Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan PenimbunanPolda Sumut dan Kodam I/BB meninjau kondisi stok minyak goreng di PT SIMP. (Dok Polda Sumut)

Panca menjelaskan, sejak Kamis (17/2/2022), timnya telah melakukan pemeriksaan di pabrik yang memroduksi minyak goreng.

“Kita melakukan pemeriksaan ada 18 pabrik, semua sudah kita datangi untuk memastikan. Sebagian besar telah kita cek tentang bagaimana kesiapan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Selidiki Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya