Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh Utara

Ada beberapa bekas luka tusukan di bangkai gajah

Aceh Utara, IDN Times - Satu individu Gajah Sumatra atau Elephas Maximus Sumatranus liar kembali ditemukan mati di Provinsi Aceh atau tepatnya di hutan dalam Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, satu individu bayi Gajah Sumatra liar berjenis kelamin betina, ditemukan mati di Gampong Cot Seutui, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, oleh petugas CRU Mila yang sedang berpatroli mitigasi konflik, pada Senin (21/2/2022).

1. Ditemukan mati di kawasan hutan produksi

Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh UtaraGajah Sumatra liar jantan ditemukan mati di Kabupaten Aceh Utara. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan, bangkai satwa dilindungi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga, pada Minggu (20/2/2022). Temuan itu kemudian dilaporkan ke petugas resort di Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan, tim BKSDA dan medis, dibantu aparat kepolisian beserta aparat desa, keesokan harinya berangkat menuju ke lokasi untuk memastikan informasi diterima.

"Ditemukan di kawasan hutan produksi tepatnya sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara, Kilometer 33, Kecamatan Nisam Antara," kata Agus, pada Rabu (23/2/2022).

2. Telah mati enam hari lalu, namun gading masih utuh

Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh UtaraGajah Sumatra liar jantan ditemukan mati di Kabupaten Aceh Utara. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Agus menyampaikan, kematian gajah liar tersebut diperkirakan berkisar lebih kurang enam hari. Sebab, kondisi bangkainya sudah mulai membusuk.

Meski demikian, sepasang gading yang ada di miliki gajah itu masih utuh dengan ukuran sedikit berbeda.

"Sebelah kiri memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 20 cm," ujarnya.

Baca Juga: Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Alur Sungai Pidie

3. Terdapat beberapa luka tusuk di tubuh gajah

Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh UtaraGajah Sumatra liar jantan ditemukan mati di Kabupaten Aceh Utara. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Tim yang bergerak ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melalui nekropsi terhadap bangkai gajah jantan tersebut. Hasilnya diketahui satwa dilindungi itu diperkirakan berusia 10-12 tahun.

Selain itu di sekitar lokasi kejadian, dikatakan Agus, tidak ditemukan adanya benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan. Sementara, lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut.

"Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar," ucap kepala BKSDA Aceh.

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis dugaan sementara kematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami atau perkelahian sesama gajah jantan," imbuhnya.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah, seperti hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah, akan dibawa untuk uji laboratorium.

4. Status Gajah Sumatra

Gajah Sumatra Jantan Ditemukan Mati di Hutan Produksi Aceh UtaraIlustrasi gajah (Prayugo Utomo/IDN Times)

Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Baca Juga: Sejarah Ekowisata Tangkahan, Ada Gajah Jinak untuk Patroli

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya