Diupah Rp10 Ribu, Tukang Fotokopi Diduga Ubah Hasil Swab Jadi Negatif
Dua pelaku diseret ke pengadilan Banda Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes usap reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 yang terjadi di Banda Aceh pada Juli 2021 lalu, telah sampai ke tahap persidangan.
Berdasarkan penelusuran IDN Times di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (19/11/2021), perkara tersebut telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu (17/11/2021).
Ada dua terdakwa dalam perkara yang didaftarkan, pada Kamis, 11 November 2021, tersebut, yakni berinsial AOS dengan Nomor Perkara 398/Pid.B/2021/PN Bna dan MF, dengan Nomor Perkara 399/Pid.B/2021/PN Bna.
Untuk sementara, nama hakim yang menangani perkara ini belum ditampilkan dalam situs tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) ada tiga orang, di antaranya Sukriyadi SH, Erlina Rosa SH, dan Yudha Utama Putra SH.
Baca Juga: Gajah Olive Melahirkan, Anak Pertama Langsung Lindungi Adiknya
1. Terdakwa tes swab namun hasilnya positif Covid-19
Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, juga menjelaskan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut. Dalam dakwaan dijelaskan awal mula kasus pemalsuan surat terjadi.
Berawal saat terdakwa AOS datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan, 5 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan tes RT-PCR Covid-19 untuk keperluan keberangkatannya ke Jakarta.
Keesokan harinya atau 6 Juli 2021, hasil pemeriksaan tes RT-PCR keluar. Berdasarkan surat dengan nomor: 445.5/0976/VII/2021, terdakwa AOS dinyatakan positif.
Baca Juga: Viral Gajah Tangkahan Dipukul Mahout, Ini Reaksi BBTNGL hingga Ahli