Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh
ZU kabur ke kampung halamannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - ZU, terdakwa kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tak berkutik ketika ditangkap tim gabungan dari kejaksaan, pada Jumat (27/1/2023).
“Mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Jumat, sekitar jam 10.20 WIB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, pada Senin (30/1/2023).
1. Ditangkap di kampung halaman, daerah Kabupaten Aceh Timur
ZU dikatakan Ali, adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Ia lahir di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap petugas dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Ali.
Baca Juga: Bukan SMAN 1 Medan, Ini SMA Terbaik di Sumatera Utara