TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh

ZU kabur ke kampung halamannya

DPO kasus korupsi Kejati Sumut ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Aceh Timur, IDN Times - ZU, terdakwa kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tak berkutik ketika ditangkap tim gabungan dari kejaksaan, pada Jumat (27/1/2023).

“Mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Jumat, sekitar jam 10.20 WIB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, pada Senin (30/1/2023).

1. Ditangkap di kampung halaman, daerah Kabupaten Aceh Timur

DPO kasus korupsi Kejati Sumut ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

ZU dikatakan Ali, adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Ia lahir di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap petugas dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Ali.

2. ZU, terdakwa yang perkaranya masih dalam proses persidangan

DPO kasus korupsi Kejati Sumut ditangkap tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh, di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan informasi dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Zu disampaikan Ali, merupakan terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sejak dilakukan penyelidikan, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan hingga perkara yang diduga melibatkan ZU telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatra Utara.

"Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum," ujar Ali.

Baca Juga: Bukan SMAN 1 Medan, Ini SMA Terbaik di Sumatera Utara

Berita Terkini Lainnya