TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berselisih dengan Istri, Ayah di Aceh Perkosa Anak Sendiri Saat Tidur

Pelaku sudah tiga kali beraksi, korban di bawah ancaman

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Tim Rimueng dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang pria berinsial AK (37), Kamis (9/6/2022) malam.

Pasalnya, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh yang ditangkap di kediamannya tersebut, telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dan masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Jebol Ventilasi Kamar Mandi, 5 Napi Anak Banda Aceh Kabur

1. Pelaku telah mencabuli korban beberapa kali

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami korban telah terjadi sejak Februari hingga November 2021 silam.

“Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” kata Ryan, pada Jumat (10/6/2022).

2. Akibat ada perselisihan dengan istri dan kerap tidur di kamar korban

metro

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, dikatakan Ryan, berawal dari AK yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga dengan istrinya atau ibu korban. Perselisihan itu pula yang membuat pelaku sering tidur dengan korban.

Akibat sering tidur sekamar dengan anaknya, pelaku akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 14 tahun tersebut. Perbuatan itu dilakukan ketika korban sedang tidur.

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan anaknya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” ujar Ryan.

3. Korban sempat diancam sebelum akhirnya bercerita dengan sang ibu

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Tindakan asusila yang dilakukan sang ayah sempat diketahui oleh korban, namun pelaku mengancam jika hal tersebut sampai diketahui oleh ibunya atau tak lain adalah istri AK. Akan tetapi, korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, mengadukan kepada ibunya.

“Pada awal bulan April 2022, korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya,” kata Ryan.

Kabar itu lalu ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022 tersebut, pelaku akhirnya ditangkap.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.

Baca Juga: Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus Orangutan

Berita Terkini Lainnya