Setop Kekerasan Seksual, Edukasi terhadap Masyarakat Penting
Dengan mengampanyekan NO! GO! TELL!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kasus kekerasan seksual atau sexsual violence masih marak terjadi di mana dan kapan saja. Semua orang memiliki potensi menjadi korban pelaku kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan penelitian, pada umumnya yang menjadi pelaku adalah keluarga atau orang-orang terdekat korban.
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Hal ini merupakan masalah yang serius dan perlu mendapat perhatian semua pihak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, mengatakan kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban. Akan tetapi keluarga dan masyarakat juga menderita kerugian karena timbul rasa tidak aman, turunnya
produktivitas masyarakat, serta ongkos proses kasus dan biaya pemulihan yang harus dikeluarkan.
1. Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perhatian serius
Dalam webinar psikoedukasi bertajuk Kekerasan Seksual, Support System, Pencegahan, Kampanye dan Hambatan digelar sebagai rangkaian dari Kampanye NO! GO! TELL!, yang digelar The Body Shop Indonesia bersama Yayasan Pulih baru-baru ini, Lidwina menuturkan tidak tepat melihat kekerasan seksual sebagai persoalan moral dan susila serta mengatasi kekerasan seksual dengan menguatkan domestikasi atas perempuan.
"Justru harus dilakukan penguatan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual melalui produk peraturan perundangan yang tepat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga penyedia layanan, serta pendidikan untuk membangun kesadaran untuk respek atas tubuh dan privasi sejak dini dalam rangka mencegah dan meminimalisir kekerasan seksual," kata Lidwina.
Adanya hidup dalam budaya patriarki menjadi muda memberikan stigma terhadap korban
kekerasan seksual, korban enggan melapor karena regulasi dan norma hukum belum banyak berpihak pada korban dan sebagainya. Dengan itu, perlu pembenahan dalam support system untuk membantu para korban sekaligus pencegahan dan kampanye bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Baca Juga: Menurut Pakar, 6 Cara Atasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
Baca Juga: 5 Cara Cegah Kekerasan Seksual melalui Kampanye No! Go! Tell!