TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana BOS Rp244 Juta, Kepala Madrasah di Batubara Diadili

Termasuk pangkas biaya untuk gaji honorer

Medan, IDN Times- Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah didakwa korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekoah (BOS), yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2018 lalu. 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Dhipo Akhmadsyah Sembiring, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp244 juta.

"Terdakwa Khairiah SPd selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama tahun 2018," kata JPU dalam dakwaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA Tirtalihou

1. Terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dana itu sepatutnya akan dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah di antaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan untuk peserta didik baru serta kegiatan pembelajaran.

Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer juga dikurangi terdakwa dari dana BOS tersebut.

"Bahwa pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp45 ribu per les per jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15 ribu per les per jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.

2. Perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan dana BOS

(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kementerian Keuangan No.190/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan pendapatan anggaran belanja negara.

"Serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada Madrasah," kata JPU.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan Digeledah

Berita Terkini Lainnya