Korupsi Dana BOS Rp244 Juta, Kepala Madrasah di Batubara Diadili
Termasuk pangkas biaya untuk gaji honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah didakwa korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekoah (BOS), yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2018 lalu.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Dhipo Akhmadsyah Sembiring, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp244 juta.
"Terdakwa Khairiah SPd selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama tahun 2018," kata JPU dalam dakwaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Sumut Geledah Kantor PDMA Tirtalihou
1. Terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer
Dana itu sepatutnya akan dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah di antaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan untuk peserta didik baru serta kegiatan pembelajaran.
Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut, termasuk biaya untuk gaji honorer juga dikurangi terdakwa dari dana BOS tersebut.
"Bahwa pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, di mana pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp45 ribu per les per jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15 ribu per les per jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan Digeledah